Tegal – Tuntutan buruh pabrik Teh 2 Tang Adiwerna di Kabupaten Tegal akhirnya dipenuhi perusahaan. Kepastian itu disampaikan Kasi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Agus Massani di hadapan para pekerja, usai melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan, Selasa (17/4/2018).
“Kami sudah berembug dan sudah ada keputusan terkait beberapa tutuntan. Soal tuntutan kenaikan upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK), pihak perusahaan akan membayar sesuai UMK Tegal yakni Rp1.617.000. Nanti tidak ada lagi yang dibayar di bawah UMK. Itu sudah komitmen perusahaan,” ungkapnya didampingi manajer HRD perusahaan, Tedi yang sebelumnya dituntut diganti para buruh.
Atas keputusan itu, para buruh mengakhiri aksi unjuk rasa dan akan kembali bekerja. Sebelumnya, mereka dua hari mogok kerja dan memprotes sejumlah kebijakan perusahaan.
Sementara, terkait tuntutan mundurnya manajer HRD karena dinilai sewenang-wenang, Agus Massani meminta buruh bersabar menunggu karena proses penggantian sedang diurus.
“Akan ditunjuk penggantinya. Namun ada pertimbangan-pertimbangan yang butuh waktu. Akan diproses penggantinya,” jelas Agus memastikan atas sanksi surat peringatan (SP) yang dikeluarkan Tedi atau kebijakan lain seperti jam kerja dan lembur tidak akan dilanjutkan.
Sementara itu sejumlah pekerja terlihat masih ada yang kurang puas dengan jawaban yang disampaikan tersebut karena belum menyinggung aspirasi dan tuntutan lain.
Antara lain penggantian mandor yang mengawasi buruh petik yang bekerja dengan sistem borongan, dan nominal THR buruh petik yang tidak sama dengan pekerja yang berstatus karyawan atau harian.(edi)
















