Kejati Jateng Melantik Tiga Kepala Seksi Bidang Pidana Militer

oleh

Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melantik tiga kepala seksi (kasi) yang akan bertugas padq Bidang Tindak Pidana Militer di lembaga penegak hukum tersebut.

Pelaksana tugas Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Semarang Joko Purwanto dalam siaran pers di Semarang, Senin (30/8/2021), mengatakan. Perkara militer yang ditangani nantinya merupakan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI aktif yang bekerja sama dengan warga sipil.

“Atau tindak pidana yang murni dilakukan anggota TNI aktif,” katanya.

INFO lain :  Kepala Daerah di Jateng Diharap Perhatikan Nasib Guru Honorer

Ketiga pejabat Bidang Tindak Pidana Militer yang dilantik tersebut masing-masing Kepala Seksi Penuntut dijabat oleh Agus Arfiyanto, Kepala Seksi Penindakan dijabat oleh Sulistiyo Wahyudi, dan Kepala Seksi Kepala Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi dijawab oleh Endang Triningsih.

INFO lain :  LPBI NU Ajak Masyarakat Ikuti Gaya Hidup Baru

Joko menambahkan pembentukan bidang tindak pidana militer ini bertujuan untuk menghindari disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan militer.

INFO lain :  Rp500 Ribu Agar Usaha Tetap Bertahan

Bidang tindak pidana militer ini, lanjut dia, juga sejalan dengan prinsip jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan.

“Kebijakan penuntutan dan pertanggungjawabannya berada pada satu pintu. Ini bertujuan mewujudkan satu kesatuan penuntutan di Indonesia,” tambahnya.

Sumber Antara