Kasus Tarian Erotis di Pantai Kartini, Polisi Tetapkan Tersangka

oleh

Jepara – Penyidikan kasus tarian erotis dalam acara reuni klub motor Yamaha N Max yang digelar di Pantai Kartini, Jepara, terus dikembangkan. Penyidikan tersebut setelah petugas dari Polres Jeparamembubarkan acara hiburan bernuansa pornografi saat ulang tahun komunitas klub motor di tempat wisata Pantai Kartini pada Sabtu (14/4/2018).

Pembubaran terjadi karena dalam acara tersebut dipertontonkan tiga penari wanita yang tampil hanya dengan pakaian bikini. Selain dinilai mengandung unsur pornografi, hiburan yang ditampilkan tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Yaitu acara ulang tahun komunitas dengan hiburan nyanyian biasa.

Satuan Reskrim Polres Jepara sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang videonya telah viral di media sosial. Namun, polisi belum bisa menguraikan secara detail identitas kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.

INFO lain :  Wow...Kasus Kematian Corona di Kudus Tembus 440 Sebulan

“Kedua tersangka adalah panitia acara reuni klub motor matik itu, sementara itu saja. Kemungkinan lain masih dalam proses penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharta, Minggu (15/4/2018).

Lebih jauh, Suharta menyampaikan, kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara.

“Melanggar Undang-Undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Suharta.

Sebelumnya, Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dalam kasus yang mempertontonkan tiga orang perempuan berbikini berjoget sensual di muka umum itu, polisi fokus mendalami peran masing-masing yang diduga terlibat.
Selain panitia acara klub motor itu, ketiga perempuan yang menari erotis tersebut juga dimintai keterangan. Sesuai aturan hukum, menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan juga tiga penari erotis tersebut dijerat pidana.

INFO lain :  Natal dan Tahun Baru, Polisi Rajin Razia Miras

“Kasus ini masih dalami. Semua tergantung peran masing-masing. Selain panitia, ketiga perempuan yang berjoget dengan pakaian minim itu juga bisa terkena sanksi,” terang Yudianto.

Kasus ini berawal saat video amatir yang tersebar melalui media sosial mengabadikan tiga orang perempuan yang hanya mengenakan bikini berjoget sensual di muka umum dengan diiringi house musik.

INFO lain :  Gedung Jaksa Agung Terbakar. Kerugian Lebih dari Rp1 Triliun

Yudianto juga menyampaikan, video tersebut merupakan puncak acara reuni komunitas motor Yamaha N Max yang digelar pada Sabtu (14/4/2018). Menurut Yudianto, polisi sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi.

Panitia yang menggagas kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan, karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan izin semula. Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha N Max diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal.