Angkutan Umum Online Belum Berpayung Hukum dan Butuh Perpu

oleh

Wonogiri – Keberadaan angkutan umum online, baik rodak empat atau sepeda motor yang marak di sejumlah daerah, ternyata belum memiliki payung hukum. Atas hal itu, diperlukan segera, payung hukum yang jelas dan menjamin kepastian hukum pada moda transportasi berbasis online itu.

Hal itu diungkapkan Direktur Pasca Sarjana Unisri, Wibowo Murti Samadi dalam seminar perkembangan penggunaan angkutan online dan sepeda motor sebagai angkutan umum di wilayah Jawa Tengah dengan berpedoman pada undang-undang No 22 tahun 2009. Seminar digelar Satlantas se-Eks Karesidenan Surakarta di aula Mapolres Wonogiri, Jumat (13/4/2018).

“Ya. Perpu yang bisa menjadi payung hukum terhadap transportasi online. Kalau dengan undang-undang akan membutuhkan mekanisme yang rumit dalam waktu yang lama, karena melalui tahapan legsilatif dan eksekutif dan dinamika politik yang menjadi penentunya,” ungkap Wibowo Murti.

INFO lain :  Kampung Sidat di Jawa Tengah Berada di Cilacap

Menurutnya, harus mempunyai langkah yang memberikan jalan kepada penyelenggara transportasi online, untuk mendapatkan payung hukum berupa Perpu untuk mengatasi masalah tersebut. Wibowo pun menyebut, fenomena itu lambat laun akan menjadi budaya sosial yang liar, sehingga muncullah suatu pembiaran dari institusi dan penegak hukum lantaran belum ada regulasi yang jelas.

INFO lain :  BPN Targetkan 44 Ribu Sertifikat Terbit di Batang

Sementara itu, Nurul Hidayati, Pakar Transportasi dari Magister Teknis Sipil Sekolah Pasca Sarjana UMS mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) telah diklasifikasi tentang jenis, tipe dan peruntukan kendaraan. Namun kendaraan online diakuinya belum diatur secara jelas di UU No 22 Tahun 2009. Namun demikian di kalangan masyarakat, angkutan online sudah mendapat hati.

“Dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, mengenai roda 2 belum diatur dan belum terakomodasi. Dikarenakan sesuai dengan UU RI No. 2 Tahun 2009 tentang LLAJ yang diatur dalam kendaran untuk mengangkut penumpang baik dalam trayek dan bukan trayek haruslah roda 4 dan tidak ada roda 2,” kata dia.

INFO lain :  Tabung Oksigen dari Singapura Mendarat di Bandara Adi Soemarmo

Dalam seminar itu ditarik kesimpulan bahwa pemerintah tidak perlu merevisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, cukup melalui Perpu dan dikuatkan dengan regulasi Permenhub dan Peraturan Kapolri. Angkutan umum harus memenuhi faktor keamanan, kenyamanan dan kepastian. (edi)