Tegal – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tegal Kota kembali meringkus seorang pengedar sabu asal Pekalongan yang merupakan komplotan pengedar yang telah diamankan polisi sebelumnya., AH (33) di wilayah Pantura Kota Tegal. Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap SS (37), warga Pekalongan Utara.
“Dia merupakan komplotan AH (33) alias Doel yang sudah diringkus sebelumnya,” kata dia, kemarin.
Menurutnya penangkapan pelaku membutuhkan kesabaran dan kejelian petugas. Pasalnya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Setelah dipancing dengan iming-iming, akhir pelaku keluar dari tempat persembunyiannya.
“Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap saat melintas di Jalan Gajahmada Pekalongan Barat,” kata AKP Nasoir.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Hp dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar pesanan sabu.
Sebelumnya, Senin (2/4/2018) sore petugas telah mengamankan AH warga Kergon Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Utara. AH diringkus setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi. Usai meluncur ke TKP petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,92 gram yang dibungkus di plastik kecil. Selain itu juga Hp merek Nokia serta uang tunai Rp 1,7 juta dan sebuah isolasi.
Mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres . Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(edi)
















