Nasib PKPU Dirut PT Sritex Ditentukan Pekan Depan

oleh

Semarang – Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Direktur Umum PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tbk, Iwan Setiawan Lukminto dan isterinya, Megawati memasuki penyampaian kesimpulan, Kamis (6/5/2021).

Pemohon PKPU, PT Bank QNB Indonesia Tbk di Jakarta dan Termohon PT Senang Kharisma Textile (SKT) dan Iwan Setiawan Lukminto dan isterinya sama menyampaikan kesimpulannya.

“Setelah penyampaian kesimpulan, putusan akan dijatuhkan besok Senin (10/4/2021),” kata Dani Sriyanto, kuasa hukum Termohon PKPU usai sidang.

Sebagaimana diketahui, para Termohon digugat PKPU terkait utang Rp 100 miliar yang dijaminnya atas kredit PT Senang Kharisma Textil pada Bank QNB.

INFO lain :  Segera Disidang, Kurir Narkoba 42 Gram di Semarang

Diakui Termohon PT SKT dalam jawabannya, sesui perjanjian kredit tanggal 4 April 2018 fasilitas kredit diberikan Rp 150 mikiar dengan jatuh tempo 12 bulan. Perjanjian diubah pada 28 Juni 2018 perihal perpanjangan jangka waktu sejak 4 2019 sanpai 4 April 2020.

Dibuat lagi adendum perjanjian kredit tanggal 26 Maret 2020 yang memperpanjang tempo dari 4 April 2020 sampai 4 Mei 2020. Perubahan perjanjian kredit tanggal 4 Mei 2020 yang memperpanjang waktu sejak 5 Mei 2020 sampai 1 Juli 2020.

Akta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit tertanggal 18 Juni 2020 yang mengubah fasilitas kredit menjadi uncommitted berbentuk revolving credit facility Rp 150 miliar. Dan memperpanjang waktu tempo sampai 18 Desember 2020.

INFO lain :  PKPU Terhadap Bos Sritex dan Isteri Ditolak Hakim

Perubahan perjanjian tanggal 15 Desember 2020 tentang penurunan plafon dari Rp 150 miliar ke Rp 125 miliat dan perpanjangab waktu fasilitas sampai 1 April 2021. Perubahan perjanjian tanggal 1 April 2021 yang menurunkan plafon dari Rp 125 miliar ke Rp 100 miliar dengan jangka waktu sampai 1 Jili 2021.

“Mendasarkan perubahan perjanjian terakhir, jangka waktu utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU adalah tanggal 1 Juli 2021,” kata Dani Sriyanto menilai permohonan PKPU Pemohonan seharusnya prematur.

INFO lain :  Fakta PT Sritex dan Anak Usaha Terancam Pailit

Dikatakannya, selama mendapat fasilitas kredit, PT SKT telah membayar bunga dan angsuran pokok secara lancar dari Mei 2018 sampai Maret 2021. Atas kondisi covid-19, PT SKT pada 29 Maret 2021 pernah mengajukan permohonan restruksturisasi, namun tidak ditanggapi.

Sementara Termohon di jawabannya mengakui menjadi pejamin atas utang PT SKT (penjamin pribadi). Atas pemberian kredit itu juga dijamin PT Kapas Agung Abadi selaku penjamin perusahaan.

“PT Kapas Agung Abadi tidak dimasukan sebagai Termohon PKPU,” kata Dani menuntut permohonan PKPU ditolak.

(rdi)