Sekretaris Koperasi Mitra Jaya Abadi Dituduh Gelapkan Mobil ke Pegadaian Pedurungan

oleh

Semarang – Sekretaris Koperasi Mitra Jaya Abadi, Anik Puji Kurniasih binti Djurahman, 41 tahun, diadili atas perkara tuduhan penggelapan aset mobil kantornya.

Warga Jl. Selomulyo Mukti Timur I/507-508 Rt. 01 Rw. 08 Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang dan tinggal di Puri Anjasmoro Blok O4 No. 12A Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang itu ditahan sejak tanggal 25 Februari 2021 lalu.

Perkara Anik tercatat nomor 138/Pid.B/2021/PN Smg dan diperiksa majelis hakim Asep Permana (ketua), A A PT Ngr Rajendra dan Kairul Soleh (anggota).

Sidang pemeriksaan saksi digelar Kamis (15/4/2021) di Pengadilan Negeri Semarang.

Dugaan penggelapan terjadi pada 15 Agustus 2018 di Kantor Pegadaian Cabang Pedurugan Jalan Supriyadi Semarang.

INFO lain :  Kejaksaan Bersholawat Serentak Digelar di Jawa Tengah

Terdakwa Anik merupakan pegawai di Koperasi Mitra Jaya Abadi sejak 2009 yang awalnya menjadi kasir. Tahun 2014 terdakwa menjabat manager accounting, pada 2015 menjabat sebagai manager. Tahun 2017 menjabat sebagai general manager dengan SK pengangkatan nomor : 001/SK/MJA/IX/17 tanggal 15 September 2017 berlaku sampai dengan 15 September 2020.

Anik memperoleh gaji sekitar Rp. 3.479.700. Koperasi Mitra Jaya Abadi berdiri sejak bulan Juli 2007 bergerak di bidang simpan pinjam dan terdaftar di Kementrian Koperasi dan UKM Nomor : 14138/BH/KDK.11/VII/2007.

Koperasi Mitra Jaya Abadi memiliki aset a unit mobil Pajero sport tahun 2009, No.Pol : H – 8205 – SY putih, lengkap dengan STNK dan BPKB an. Umi Nur Azizah Alamat Muntal Rt. 02 Rw. 04 Kel. Mangunsari Kec. Gunungpati Kota Semarang.

INFO lain :  54 Calon Perwira Ikuti Tes Psikologi

Pada 9 Mei 2018 terdakwa Anik melakukan bon terhadap BPKB Pajero itu. Anik Puji Kurniasih meminta tolong suaminya, Tonny Soegiarto menggadaikan BPKB Pajero itu.

Tonny Soegiarto awalnya menanyakan apakah sudah izin dengan koperasi selaku pemilik dari mobil, dan dijawab Anik sudah izin kepada F Bambang Martiyanto selaku ketua koperasi.

Tonny pada 13 Agustus 2018 mendatanggi Kantor pegadaian Cabang Pedurungan Semarang untuk mengajukan pinjaman Rp 150 juta dengan jaminan berupa BPKB Pajero.

Pinjaman menggunakan nama Tonny karena apabila menggunakan nama terdakwa Anik, syarat slip gaji tak memenuhi.

Pada 15 Agustus 2018 Anik datang ke pegadaian Supriyadi untuk akad bersama suaminya. Widyawati, pegawai pegadaian lalu menyerahkan uang pinjaman Rp 150 juta. Hingga jatuh tempo, pinjaman itu tidak dilunasi.

INFO lain :  Bea Cukai Semarang Musnahkan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2015-2018

Kasus terungkap setelah Mei 2019, saksi Jeffrey, bendahara sekaligus pemilik “saham” terbesar koperasi menanyakan keberadaan BPKB tersebut kepada terdakwa.

Oleh Anik dijawab “ada” akan tetapi ia tidak dapat menunjukan BPKB tersebut. Setelah itu saksi Jeffrey menanyakan kepada bagian admin koperasi, Ratna dan berdasar buku Kas Bon Jaminan BPKB, pada tanggal 9 Mei 2018 dipinjam oleh terdakwa dan sampai saat dicari BPKB tersebut tidak diserahkan kembali.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” sebut Jaksa Penuntut Umum Adimas Haryosetyo SH di surat dakwaannya.

(rdi)