Pemilik Kendaraan Diminta Balik Nama untuk Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik

oleh

Ungaran – Satlantas Polres Semarang mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021).

Selain titik ETLE dengan empat kamera, disiapkan pula aplikasi Asiap (Aduan Siaga Polantas) untuk pengawasan secara portabel.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan aplikasi Asiap itu untuk menunjang ETLE.

INFO lain :  Polda Jateng Ringkus Tersangka Judi Togel di Jawa Tengah

“Untuk tilang elektronik kamera dipasang di perempatan Assalamah, Alun-alun lama, Bergas, dan titik cabang Pegadaian,” jelasnya.

Dia mengungkapkan ETLE diutamakan dipasang di jalan utama yang arusnya terhitung padat dan rawan pelanggaran lalu lintas.

INFO lain :  Banjir di Semarang Masih Genangi Kompleks RS Sultan Agung

“Kita berupaya agar pengguna jalan semakin tertib dan mengurangi risiko kecelakaan,” kata Aristo.

Dia mengimbau pengguna jalan raya semakin tertib dan mematuhi peraturan.

“Untuk kendaraan yang belum balik nama, saya imbau segera balik nama sesuai kepemilikan untuk menghidari salah sasaran dalam penindakan,” ungkap Aristo.

INFO lain :  Universitas Diponegoro Pastikan Data Mahasiswanya Aman dari Kebocoran

Terpisah, Kasat Lantas Salatiga AKP Sopian Rahmadiyanto mengatakan, wilayahnya tidak termasuk dalam 14 polres yang hari ini mulai menerapkan ETLE.

“Tapi kita juga sudah melakukan uji coba, dengan memasang enam kamera pengintai atau CCTV pada sejumlah jalan,” jelasnya.

Sumber Kompas