JAKARTA – Sejumlah pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak bisa menerima hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah yang mereka ambil adalaj menggugat hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, hingga Sabtu (19/12), tercatat ada 75 paslon menggugat hasil Pilkada. Mereka berasal dari berbagai daerah.
“Update 19 Desember pukul 02.00 WIB, 75 paslon mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK,” ujarnya, Sabtu (19/12).
Dari 75 gugatan PHP itu, jelas Hasyum, terdiri dari 67 gugatan hasil Pilbup dan 8 gugatan PHP Pilwalkot. Sementara Pemilihan Gubernur KPU belum menerima laporan adanya gugatan di MK.
“Jumlah gugatan Pilbup 67 dan Pilwalkot 8 sementara Pilgub 0,” bebernya.
Lebih rinci, Hasyim menjelaskan gugatan PHP itu tersebar di beberapa daerah yakni Papua Barat 7 gugatan, Papua 2 gugatan, Maluku Utara 7 gugatan, Maluku 2 gugatan.
Selanjutnya, Gorontalo 5 gugatan, Sulawesi Tenggara 4 gugatan, Sulawesi Selatan 2 gugatan, Sulawesi Tengah 3 gugatan.
Kemudian Kalsel 2 gugatan, Kaltara 2 gugatan, Kaltim 1 gugatan, Kalteng 1 gugatan, Kalbar 1 gugatan, NTT 4 gugatan, Banten 1 gugatan, Jateng 3 gugatan, Jabar 3 gugatan, Kepri 2 gugatan.
“Adapula, Lampung 6 gugatan, Sumsel 4 gugatan, Bengkulu 2 gugatan, Jambi 1 gugatan, Riau 2 gugatan, Sumbar 2 gugatan dan Sumut 6 gugatan,” terang Hasyim.
Diketahui, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi manual berjenjang di sebagian daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Total ada 270 daerah menggelar Pilkada terdiri dari 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.
Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, rentang jadwal rekapitulasi akan berlangsung 10 hingga 20 Desember.(kar)
















