2 Pejabat Daerah vs 11 Pejabat Provinsi, Berebut Kursi Sekda

oleh
oleh

SEMARANG – Dua pejabat daerah akan bertarung dengan 11 pejabat provinsi untuk bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jawa Tengah.

Saat ini, panitia seleksi telah meloloskan 13 nama untuk menjadi orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemprov Jateng tersebut.

Hanya saja, dari 13 nama tersebut, tidak muncul nama Herru Setiadhie yang saat ini tercatat sebagai Plh Sekda. Pasalnya Herru Setiadhie akan purna tugas per tanggal 31 Oktober 2020.

Ke-13 nama pejabat tersebut diumumkan panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk jabatan Sekda dalam suratnya bernomor : 006/Pansel/X/2020.

Dua pejabat yang berasal dari intansi di luar Pemprov, yakni Sam’ani Intakoris dari Pemkab Kudus, dan Tajudinor dari Pemkab Semarang.

INFO lain :  Modal Brio Gadaian, Gadis Desa Jadi Korban

Dari Pemprov Jateng, ada nama Agus Wariyanto, Urip Sihabudin, Edy Supriyanta, Sujarwanto Dwiatmoko, Dyah Lukisari, Dadang Somantri, Sinoeng N Rachmadi.

Nama lain yang muncul adalah Muhamad Masrofi, Mohamad Arief Irwanto, Muhammad Arif Sambodo, dan Sumarno.

Mereka masih akan mengikuti tahap seleksi uji gagasan tertulis pada 3 November 2020 mendatang.

Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Madya Sekda Provinsi Jateng, Prof Slamet Budi Prayitno mengatakan, seleksi terbuka tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

INFO lain :  Kecelakaan di Wonogiri, 4 Orang Luka

“Syarat utama jabatan Sekda adalah masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, dengan usia maksimal 58 tahun pada 1 Desember 2020,” katanya, Rabu (28/10).

Selain itu, kata dia, calon pendaftar sedang atau pernah menduduki JPT Pratama (eselon II) atau jabatan fungsional paling rendah jenjang utama, paling singkat dua tahun. Pangkat paling rendah pembina utama muda golongan ruang IV/c.

“Mereka yang mengikuti lelang jabatan ini wajib memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Termasuk, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi, tidak sedang menjalani pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana,” tegasnya.

INFO lain :  Vonis Terdakwa Korupsi Uji Kir Dishub Kota Semarang Dikuatkan Pengadilan Tinggi

Calon peserta, katanya, juga diminta membuat tulisan alasan mengikuti seleksi terbuka, bekal yang dimiliki, serta program dan strategi yang dapat diwujudkan dalam waktu satu tahun setelah menduduki jabatan. Usai uji gagasan tertulis, tahapan selanjutnya uji kompetensi (9-10 November 2020), dan wawancara dengan panitia seleksi (25 November 2020).

“Setelah itu, kami akan menyampaikan tiga orang calon Sekda kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah,” tukasnya. (ema)