Pelajar Jadi Tersangka Pembakaran Truk Satpol PP

oleh
oleh

SUKOHARJO – Dua pemuda diamankan pihak kepolisian lantaran turut terlibat merusak truk milik Satpol PP Sukoharjo.

Para tersangka yang diamankan tidak ada dari kalangan mahasiswa, melainkan mereka masih pelajar. “Satu tersangka berusia 18 tahun, statusnya pelajar kejar paket C. Dan satu lagi pelajar SMA,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan, Minggu (18/10).

INFO lain :  Bank Plat Merah ini Diminta Segera Tangani Debitur Skala Mikro

Truk Satpol PP Sukoharjo tersebut dibakar massa saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Simpang Tiga Tugu Kartasura, Sukoharjo, pada Kamis (8/10) lalu.

Alfan menerangkan, setelah diamankan, kedua pemuda ini ditetapkan menjadi tersangka. “Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

INFO lain :  Desember, Paling Banyak Kejadian Gempa

Alfan menyampaikan, pelajar yang berusia 18 tahun tersebut diamankan petugas saat akan mengikuti aksi unjuk rasa (Unras) di Gladag, Surakarta. Sementara itu, lantaran satu tersangka masih dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. “Tersangka yang satu lagi ditahan. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” bebernya.

Menurut Alfan, kedua tersangka itu berperan ikut mendorong truk Satpol PP Sukoharjo yang tengah terparkir saat mengamankan jalannya proses demonstrasi. Selain itu, mereka juga melempari petugas dan kendaraan dinas polisi.

INFO lain :  Diduga Kelelahan, Ketua PPK Tasikmadu Wafat Enam Hari Setelah Pemilu

“Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (har)