Batasi Kegiatan, Berlakukan Jam Malam

oleh
oleh

PATI – Pemkab Pati akan memberlakukan pebatasan kegiatan malam hari.

Langkah ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona. Aturan ini mulai diberlakukan pada 14 September 2020.

“Sudah ada dua surat edaran yang kami terbitkan, yakni Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta SE tentang gerakan memakai masker,” ungkap Bupati Pati Haryanto, Minggu (13/9).

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati nomor 49/2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

INFO lain :  Seluruh Objek Wisata Ditutup

Di dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, terdapat mekanisme penerapan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

“Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Pati dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggal,” sebutnya.

Meskipun demikian, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja, aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan dan/atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

INFO lain :  Anak-Anak dan Lansia Sementara Dilarang

Selain itu, dalam SE tersebut bupati juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.

“Untuk pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa/Posko pencegahan dan penanganan COVID-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati,” terangnya.

INFO lain :  Pertamina Lokalisasi Kilang Tangki yang Terbakar di Cilacap

Sementara itu, dalam Surat Edaran tentang memakai masker, diharapkan masyarakat secara serentak selama 14 hari mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020.

“Semua jajaran juga diwajibkan ikut mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan gerakan memakai masker di lingkungan masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut kepada bupati,” tegasnya.

Setelah gerakan serentak selama 14 hari, dirinya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari. (ita)