Tegal – Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) juga dilakukan petugas Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Tegal. Dalam razianya, petugas kembali mendapati sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK). Mereka diamankan saat menjajakan diri di kawasan Pantura, tempat lokalisasi yang sudah ditutup permanen.
Razia digelar petugas Satpol PP bersama Polres Tegal dan Kodim 0712 Tegal, beberapa malam lalu. Operasi menyasar bekas lokalisasi, hotel, dan tempat karaoke di kawasan pantura.
Dalam operasi itu, petugas gabungan menciduk 18 orang wanita dan pria. Usai diamankan, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.
Dari jumlah itu, tiga di antaranya terbukti merupakan PSK sehingga dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Jakarta.
“Tiga wanita kami kirim ke panti sosial untuk direhabilitasi,” kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tegal, Susworo, akhir pekan lalu.
Dikatakan, dari 18 orang yang diamankan terdiri dari 2 orang wanita terjaring di bekas lokalisasi Peleman Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi. Tiga pasangan diamankan karena selingkuh di hotel dan 10 orang di tempat karaoke.
”Selain tiga wanita yang merupakan PSK, lainnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing, karena tidak terbukti sebagai PSK,” ujarnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, M. Berlian Adjie menambahkan, operasi Pekat akan terus digelar secara rutin bersama dengan instansi lintas sektoral. Selain untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum), operasi ini juga bentuk keseriusan Pemkab Tegal dalam memberantas prostitusi.
“Kami tidak akan pandang bulu. Jika ada wanita diduga PSK, kami tidak segan-segan mengamankan dan langsung dikirim ke panti sosial,” kata dia.edi
















