Gawat!!! Jika Dihitung dari Hasil Penangkapan, Rata-Rata Tiap 2 Hari Ada Tersangka Kasus Narkoba

oleh
oleh

SOLO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta selama bulan Agustus 2020 telah mengamankan 12 tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Kompol Joko Satriyo,SH didampingi Wakasat Narkoba AKP Drajad dan Kasubbag Humas Iptu Umi Supriati mengatakan bahwa selama bulan agustus 2020 Satuan reserse Narkoba telah berhasil mengamankan 12 pelaku diduga menyalahgunakan Narkoba.

Adapun sebagai nama tersangka dengan barang buktinya sebagai berikut inisial EP yang merupakan residivis di tangkap pada hari Senin (24/8) sekira pukul 17.30 Wib di Kedung Lumbu Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta dengan barang bukti 5 Paket berisi shabu berat 3,16 gram.

INFO lain :  Polisi Minta Aksi Buruh Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Adapula 1 buah kartu ATM BCA, 1 lembar kertas slip tranfer BCA, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 Perangkat alat hisab shabu dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam,” ujarnya, Rabu (26/8).

Tersangka inisial DR ditangkap pada hari Senin (17/8) sekira pukul 13.00 Wib di Gilingan Kec. Banjarsari kota Surakarta dengan barang bukti 27 paket berisi shabu, 3 laket yang diduga tembakau Gorila. Adapula 27 potongan kertas dililit isolasi warna coklat, 1 perangkat alat hisap, 1 bungkus rokok menara warna hitam, 1 bekas tempat minyak rambut dililit isolasi warna biru hijau dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Tersangka inisial DIS ditangkap pada hari Rabu (12/8) sekira pukul 16.15 Wib di Karangasem Kec. Laweyan kota Surakarta dengan barang bukti 2 Paket kecil berisi Shabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah tas slempang warna coklat dan 1 unit HP merk Advan warna putih.

INFO lain :  Bocah Tewas Ditabrak Mobil di Tol Pemalang-Batang

Tersangka inisial YR ditangkap pada hari Jumat (7/8) sekira pukul 16.00 Wib di Gajahan Kec. Pasar Kliwon kota Surakarta dengan barang bukti 3 paket berisi sabu, 1 kotak peti kecil , uang tunai Rp100.000 , 1 perangkat alat isap sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit HP merk Oppo warna biru.

Tersangka inisial CF ditangkap pada hari Minggu (19/8) sekira pukul 17.00 Wib dipinggir jalan Pakel Brotoseno Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dengan barang bukti 7 paket berisi sabu , 6 potong isolasi warna hitam, 1 buah dompet warna coklat , 1 unit mobil Agya warna kuning nopol AD 86 34 IU dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

INFO lain :  Tersengat Listrik Saat Pasang Reklame Baliho, Seorang Pekerja Terbakar

Tersangka inisial AS ditangkap pada hari Rabu (12/8) sekira pukul 18.00 Wib di Ngabeyan Kecamatan Kartosuro Kab. Sukoharjo dengan barang bukti 1 paket kecil berisi sabu dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Tersangka inisial BT ditangkap pada hari Rabu (12/8) sekira pukul 18.00 Wib di Ngabeyan Kec.Kartosuro Kab. Sukoharjo dengan barang bukti 1 paket berisi sabu, 1 perangkat alat hisap sabu dan 1 unit HP merk Oppo warna putih.