Gawat!!! Jika Dihitung dari Hasil Penangkapan, Rata-Rata Tiap 2 Hari Ada Tersangka Kasus Narkoba

oleh
oleh

Tersangka inisial SMK ditangkap pada hari Jumat (7/8) sekira pukul 18 15 Wib di rumah Perumahan Gebang Kadipiro Kecamatan Banjarsari dengan barang bukti 3 paket sabu , 1 unit timbangan digital, 1 unit HP merk Redmi , 2 bandel plastik klip dan 1 buah isolasi warna hitam.

Tersangka inisial AAY ditangkap pada hari Jumat (7/8) sekira pukul 18.15 WIB di Perum Gebang Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dengan barang bukti1 pipet kaca terdapat sisa sabu ,1 perangkat alat hisap sabu dan 1 unit HP merk Oppo.

INFO lain :  Polisi Minta Aksi Buruh Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Tersangka inisial GW ditangkap pada hari Senin (10/8) sekira pukul 01.15 Wib di pinggir jalan Honggowongso sebelah selatan lampu merah kawatan Kampung nirbitan Kelurahan tipes kecamatan serengan Kota Surakarta dengan barang bukti 1 plastik kecil berisi sabu , 1 unit HP merek Advan warna hitam dan uang tunai Rp300 ribu.

INFO lain :  Bocah Tewas Ditabrak Mobil di Tol Pemalang-Batang

Tersangka inisial FS ditangkap pada hari Rabu (12/8) sekira pukul 14 15 Wib di Mojo Kec.Pasar Kliwon kota Surakarta dengan barang bukti 8 paket paket sabu , 1 bendel plastik klip , 1 buah ATM BCA , lakban hitam, isolatip bolak-balik putih , Isolatip bolak-balik warna hijau dan 1 unit HP merk Vivo warna putih.

Serta tersangka inisial MN ditangkap hari Rabu tanggal (12/8) sekira pukul 14 .15 Wib di Mojo Kecamatan Pasar Kliwon dengan barang bukti 1 Paket kecil berisi sabu dan 1 Unit HP merk Redmi warna silver.

INFO lain :  Tersengat Listrik Saat Pasang Reklame Baliho, Seorang Pekerja Terbakar

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua belas tersangka tersebut akan dikenakan pasar 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rta)