SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang menyasar mahasiswa di Kota Semarang.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang.
Keduanya masing-masing, MR (27) seorang mahasiswa perguruan tinggi, dan RL (26) yang juga mahasiswa.
“Adapula FAS (36) pekerjaan swasta,” ungkapnya, Selasa (18/8).
Kasus ini terungkap saat Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng, melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (27) di depan gerbang pintu masuk Universitas Negeri Semarang (Unnes).
“Mereka para tersangka itu memang menargetkan pasar mahasiswa di sekitar kampus Unnes tersebut,” katanya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan gram ganja siap edar beserta rokok lintingan daun haram tersebut.
“Barang bukti yang kami sita dalam perkara ini mencapai 435 gram ganja,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ema)















