PATI – Perkelahian berdarah terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya di dekat Gardu Induk PLN Pati di Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Senin (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian berawal saat kelompok pelaku yang hanya beberapa orang melintasi tempat kejadian perkara, kemudian diadang sejumlah orang dan dimintai uang sambil menunjukkan senjata tajam.
Kelompok pelaku yang tidak diterima dengan aksi pengadangan mendatangi para pemalak dengan membawa senjata tajam, kemudian bentrokan dengan senjata tajam terjadi hingga menewaskan satu orang.
Korban tewas bernama Satriya Nugroho, warga Kelurahan Pati Lor yang masih berstatus sebagai pelajar.
Sementara korban luka-luka bernama Tri Candra Purnamaz warga Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu dan Moh Azis Sulistiawan, warga Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati yang masih menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati.
Saat ini, aparat Polres Pati tengah mengejar pelaku yang diduga terlibat dalam perkelahian berdarah tersebut.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasat Reskrim AKP Sudarno mengatakan, dari tiga pelaku lain yang masih dalam pencarian, berdasarkan keterangan para tersangka yang lebih dahulu ditahan, ternyata dua orang ikut gerombolan tetapi hanya menonton.
“Sedangkan satunya diduga ikut terlibat dalam perkelahian,” ungkapnya, Selasa (18/8).
Pihaknya menyatakan sudah mengantongi identitas satu pelaku yang masih dalam pencarian tersebut.
Untuk sementara, lanjut dia, masih dalam pendalaman untuk bisa menangkap seorang pelaku lain yang masih kabur.
Perkelahian kedua kelompok tersebut, kata dia, merupakan aksi spontan dari salah satu kelompok yang merasa tersinggung setelah diadang kemudian dimintai uang.
“Para pelaku yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, bersama teman lainnya yang jumlahnya 11 orang, mendatangi kelompok yang meminta uang sambil membawa senjata tajam,” bebernya.
Kelompok yang meminta uang juga ada yang membawa senjata tajam.
Atas peristiwa tersebut, dia mengimbau orang tua yang memiliki anak usia pelajar untuk mengawasinya secara ketat, mengingat masa pandemi COVID-19 seharusnya mereka tidak bergerombol dan bagi pelajar seharusnya belajar di rumah.
“Selain membentuk kelompok, mereka juga menenggak minuman keras, sedangkan usianya masih muda dan paling tua berusia 18 tahun,” terangnya.
Keberadaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), lanjut dia, bisa dimaksimalkan untuk mengingatkan berbagai pihak agar anak usia pelajar tidak sampai terlibat menenggak minuman keras.















