17 Pelaku Judi Diamankan. Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
oleh

BLORA – Jajaran Satreskrim Polres Blora kembali berhasil mengamankan 17 tersangka judi di wilayah kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Rabu, (15/7) di halaman belakang Polres Blora.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa selama operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan) kurun waktu Mei hingga Juli 2020 Polres Blora terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blora, salah satunya adalah ungkap kasus judi togel.

INFO lain :  4 Napi Teroris Meninggal di Nusamkambangan dalam 4 Bulan 

“Kita amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di kabupaten Blora,” ucap Kasat Reskrim.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda 4 , 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai jutaan rupiah.

INFO lain :  Sultan Hamengku Buwono X Prediksi Tol Yogyakarta - Solo Rampung Setelah 2024

“Total barang bukti uang tunai yang kita amankan dari tersangka judi tersebut Rp7.150.000,” beber Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan KRYD akan terus kita gelar sehingga situasi Blora aman dan kondusif,” terang Kasat Reskrim.

INFO lain :  Ricuh di Halal-bihalal Warga, Kepala Bocor Usai Dipukul dengan Botol Bir

Kasat Reskrim melanjutkan, atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, SL, salah satu tersangka judi togel mengaku menjadi bandar togel sendiri, untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

“Saya jadi bandar sendiri, jika ada yang menang saya sendiri yang membayar dan. Jika ada yang kalah saya sendiri yang mendapat keuntungan,” kata SL.(aro)