SOLO – Unit Reskrim Polsek Laweyan, Solo, menangkap DD, 27, karyawan gudang asal Nayu, Banjarsari, Solo, karena mencuri puluhan barang milik perusahaan di tempatnya bekerja.
DD mengaku nekat melakukan perbuatan itu untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran karena perusahaan menunda pembayaran gaji hingga Lebaran usai.
DD ditangkap polisi di rumahnya beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD diketahui mencuri 20 mesin jahit, 30 blender portabel, dua dus berisi 96 peralatan kosmetik dan 3 dus berisi 36 lipstik merek Wardah.
Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, mengatakan warga Nayu yang mencuri itu merupakan seorang karyawan gudang elektronik di wilayah Mojo, Karangasem, Laweyan, Solo.
Tersangka merupakan pekerja kasar di gudang itu. Karena kesulitan ekonomi, tersangka nekat mencuri puluhan barang perusahaan milik W, 37, itu. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Selasa (19/5).
“Pelaku beraksi saat karyawan dan pemilik gudang beristirahat,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (17/6).
Ia menambahkan pelaku menggunakan kendaraan roda tiga merek Viar untuk membawa barang-barang itu ke rumahnya.
Sebanyak 96 peralatan kosmetik sudah terjual kepada seseorang berinisial OS yang merupakan customer tempatnya bekerja. Barang-barang itu terjual senilai Rp4,3 juta.
Aksi karyawan mencuri barang-barang milik perusahaan di Laweyan, Solo, ini terungkap saat pembeli peralatan kosmetik itu mengonfirmasi transaksi kepada pemilik perusahaan.
Lalu, permilik perusahaan menanyakan transaksi dimaksud kepada tersangka.
“Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Laweyan,” papar dia.
Ia menambahkan saat ini barang-barang yang dicuri tersangka telah disita kepolisian termasuk satu unit kendaraan yang digunakan pelaku.
Ia menambahkan uang hasil penjualan peralatan kosmetik sebagian sudah digunakan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : solopos
















