Brebes – Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA PTKLN) mulai berdiri di Kabupaten Brebes. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes membentuk layanan ini untuk mempermudah calon TKI mengurus persyaratan dan mengetahui berbagai informasi. Secara resmi, LTSA PTKLN dibuka Selasa (27/3/2018) dan menempati kantor di Hotel Kencana, Jalan Gajah Mada Brebes.
“Ada beberapa instansi yang masuk dalam LTSA PTKLN. Masing masing Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, BNP2TKI, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Brebes dan Dinas Kesehatan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Brebes, Zaenudin.
Instansi-instansi itu, kata dia, dikumpulkan di kantor LTSA PTKLN untuk mempercepat layanan terhadap calonTKI yang akan berangkat ke luar negeri. Menurutnya, semua layanan yang dibutuhkan calon TKI akan tersedia di dalam kantor itu. Para calon TKI bisa memilih sendiri negara mana yang akan menjadi tujuannya bekerja.
Semua informasi ada di kantor satu atap ini. Termasuk informasi dari BNP2TKI tentang lowongan kerja dari berbagai negara.
“Mereka bisa memilih sendiri negara yang diinginkan,” kata Zaenudin.
Menurut dia, sebelum ada LTSA PTKLN, calon TKI yang ingin berangkat ke luar negeri harus mengurus syarat-syarat yang cukup rumit dan lama. Hal ini karena mereka harus mendatangi satu persatu kantor layanan untuk mengurus administrasi.
Selain menyita waktu, juga mereka juga harus mengeluarkan biaya banyak untuk mendatangi kantor kantor yang akan dituju. Paling cepat mereka butuh waktu 3 bulan bahkan lebih.
“Tapi sekarang bisa paling 2 minggu,” kata dia.
Selain mempermudah pelayanan bagi calon TKI, LTSA PTKLN juga bisa mencegah terjadinya tindakan perdagangan manusia. Alasannya, semua calon TKI terdaftar dan juga PJTKI yang memberangkatkan.
Di kantor layanan ini juga menerima pengaduan terhadap tindakan perdagangan manusia. Pengaduan ini bisa disampaikan melalui perwakilan Polres Brebes di kantor LTSA PTKLN ini.
“Semua terdaftar di sini jadi bisa mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kalaupun ada, itu melalui PJTKI yang ilegal dan tidak terdaftar di kantor layanan satu atap,” katanya.
Bupati Brebes, Idza Priyanti dalam kesempatan yang sama menambahkan ada sekitar 4.000 orang Brebes yang bekerja di luar negeri. Tingginya jumlah TKI ini sangat berpotensi terhadap tindakan perdagangan manusia.
“Pemerintah memberikan perlindungan bagi mereka yang akan mengadu nasib di negeri orang agar jangan sampai menjadi korban perdagangan manusia,” ujar dia.edi
















