3 Maling Beraksi, 16 Kambing Raib

oleh
oleh

TEMANGGUNG – Di tengah penanganan wabah virus covid-19, Polres Temanggung, berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri ternak.

Empat tersangka berhasil dibekuk. Masing-masing, KM (36), SN (43) keduanya warga Kandangan, dan R (18) warga Gemawang.

Polisi juga mengamankan seorang penadah hasil curian berinisial SB (48) warga Kedu.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, komplotan pencuri tersebut melancarkan aksinya di rumah warga Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak.

INFO lain :  Pekerja PLTU Batang Tewas di Laut

“Dari aksinya ini, pelaku berhasil mencuri 16 ekor kambing yang diangkut menggunakan mobil,” katanya, Sabtu (2/5).

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, melalui CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara, anggota Sat Reskrim Polres Temanggung mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengembangkannya.

INFO lain :  Angkut 12 Siswa, Mobil Bak Terbuka Nyungsep ke Sawah

“Kami menangkap pelaku pencurian dan penadah hasil curian, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Grand Max Super sebagai sarana untuk mencuri,” terangnya.

Adapula, 23 tali berwarna cokelat, sarung, dan topi yang mereka gunakan saat melakukan pencurian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

INFO lain :  Butuh Kucuran Dana Untuk Kucurkan AirBersih

KM merupakan residivis kasus pencurian di Desa Sanden, Kecamatan Jumo pada tahun 2014. Sedangkan tersangka SB merupakan residivis kasus pencurian di Desa Mranggen, Kecamatan Parakan, namun keduanya bukan merupakan tahanan yang mendapatkan asimilasi.(mht)