SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengamankan 3 orang terkait penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan tiga orang pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah saat akan dimakamkan.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan 3 orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Budi menjelaskan, para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.
Dia mengatakan, ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik. Polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
Budi juga menjelaskan polisi paham dengan kekhawatiran sejumlah masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus Corona.
“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi Corona sudah dapatkan SOP,” terangnya.
Sebelumnya, seorang perawat RS Dr. Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof Corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jenazah perawat itu kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr. Kariadi pada Kamis malam. (mht)















