PEKALONGAN – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Ahmad Casit Alias Cayek, (44) seorang buruh jahit warga Desa Tosaran, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Korbannya yakni Faizah, (33) warga Desa Tosaran, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka masuk kedalam rumah korban lewat jendela dengan cara dicongkel. Aksi dilakikan dinihari. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sebuah handphone dan laptop, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp5 juta.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan bahwa tersangka Ahmad Casit Alias Cayek di tangkap di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 unit Handphone merk Xiomi Redmi 4A dan 1 unit Laptop Merk DELL warna merah berada di bawah tempat tidur,” katanya, Kamis (9/4).
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis. Dan guna penyelidikan lebih lanjut tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan.(mht)
















