351 Napi Bebas Bersyarat Serentak. Bagaimana Napi Korupsi?

oleh
oleh

SEMARANG – Sebanyak 351 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah mendapatkan kebebasan bersyarat.


Bebas bersyarat itu diberikan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menkumham yang menerbitkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus Corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.

INFO lain :  TNI – Polri Adu Kemahiran Menembak


“Sebanyak 351 di 46 lapas dipastikan sudah bisa bebas mulai hari ini. Pembebasan kita lakukan secara serentak,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar, Rabu (1/4).

INFO lain :  KAI Daop Semarang Berencana Tutup Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu

Pembebasan bersyarat tersebut, kata dia, tak lepas dari kondisi sejumlah ruang tahanan di lapas dan rutan yang saat ini sudah overload. Sedangkan pihaknya harus melakukan social distancing.


Adapun syarat dalam pembebasan tersebut ialah, narapidana memiliki masa hukuman dibawah lima tahun, harus sudah menjalani pidana dua pertiga dari vonis hukuman dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. 

INFO lain :  Budidayakan Rumput Odot, Peternak Sapi Pekalongan Dibantu BIbit


“Untuk kasus Tipikor dan terorisme tidak kita bebaskan karena tidak masuk dalam PP Nomor 99,” sebutnya. (mht)