Terbukti Gratifikasi, Mantan Aspidsus Kejati Jateng Dituntut 3 Tahun Penjara 

oleh

SEMARANG – Mantan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin dituntut pidana penjara 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Dari empat jeratan pasal dakwaan, Kusnin dinilai terbukti bersalah korupsi bersama-sama sesuai dakwaan keempat. Melanggar Pasal  5 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a  Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

INFO lain :  Anak Mantan Sekda Kudus, Diadili Atas Korupsi Proyek Pohon Tirus

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kusnin dengan pidana 3 tahun penjara,” kata JPU membacakan surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Maret 2020.

Kusnin juga dituntut agar dipidana denda Rp 100 juta subsidair  3 bulan kurungan. Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Tidak mengakui perbuatannya dan seorang aparat penegak hukum.

INFO lain :  Bruno Silva Terancam Dicoret dari Skuat PSIS Semarang

Hal meringankan, terdakwa Kusnin bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sidang pembelaan Kusnin ditunda 30 Maret kemudian.

Kusnin dinilai JPU bersalah menerima gratifikasi dari Soerya Soedarma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahaan importir alat pertukangan. Suap USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura sekitar Rp 3,5 miliar. Uang diberikan melalui Alvin Suherman, pengacaranya.

INFO lain :  Banding, Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Tetap Diganjar 4 Tahun Penjara

JPU menyatakan Kusnin tak terbukti menerima suap. JPU menyatakan tak dapat membukyikan jeratan pasal dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf a. Atau dakwaan kedua, Pasal  12 huruf b, atau dakwaan ketiga Pasal  11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(erdi)