MAGELANG – Kakek HD alias Mbah Marmo 75, warga Muntilan, Magelang tidak bisa menahan hasrat nafsu birahinya setelah ditinggal istrinya meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.
Dia nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban berinisial SHS, (7), siswa SD kelas 1, yang dilakukan dikamar rumah pelaku.
Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko mengatakan, kejadian bermula saat korban disuruh datang kerumah pelaku. Setelah sampai rumahnya, korban disuruh masuk ke dalam kamar dan ditidurkan tengadah.
“Selanjutnya celana pelaku diturunkan sampai di lutut sedangkan celana korban di turunkan sedikit. Lalu aksi pelecehan terjadi,” katanya, Jumat (13/3).
Setelah selesai kejadian tersebut korban di beri uang sebesar Rp.5000, dan meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun.
Mengetahui perihal tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Magelang, setelah mendapatkan laporan hari itu juga petugas Unit PPA Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Muntilan, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan dengan pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(mht)
















