Tunggakan Pajak Ranmor Capai Rp450 Miliar

oleh
oleh

SEMARANG – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp450 miliar, sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, jumlah Rp450 miliar itu berasal dari 1,5 juta kendaraan.

“Karena itu, kita akan memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar dan penggratisan bea balik nama,” ujarnya, Rabu (12/2).

INFO lain :  Pemkot Surakarta Longgarkan Aturan Selama Pandemi

Hal itu, kata Tavip, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

“Kebijakan itu diberlakukan selama lima bulan, tepatnya mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020. Pada hari terakhir, yakni 16 Juli, semua proses pendaftaran harus sudah selesai, dan melakukan pembayaran sampai pukul 15.00 WIB,” sebutnya.

INFO lain :  BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Sampai Maret 2021

Menurut Tavip, kendaraan luar Jateng yang diperkirakan mencapai 3.000-an unit, dengan dominasi kendaraan roda dua yang mencapai 80 %. Diharapkan, kendaraan tersebut bisa dibaliknama kepemilikannya sesuai pemilik yang menjadi warga Jawa Tengah.

“Dalam lima bulan diharapkan bisa kita jaring. Krenteg masyarakat untuk membayar pajak muncul. Dari Rp450 miliar yang belum membayar, setiap bulan wajib pajak terkena sanksi dua persen dari pokok pajak. Karenanya, pemerintah membebaskan sanksi,” katanya.

INFO lain :  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Solo

Ditambahkan, target pajak kendaraan bermotor tahun ini Rp5,2 triliun. Dari jumlah tersebut, hingga sepanjang Januari 2020 telah terealisasi Rp419 miliar.(mht)