UNGARAN – Polres Semarang meringkus dua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Semarang.
Keduanya ditangkap karena diduga menipu belasan orang yang dijanjikan akan diangkat menjadi tenaga honorer di Dinas Perhubungan di kabupaten tersebut.
Kedua pelaku masing-masing Ricky Indra Permana (25) warga Perum Korpri, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Danar Adi Prakoso (27) warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
“Pelaku meminta sejumlah uang kepada para korbannya yang dijanjikan akan dimasukkan sebagai tenaga honorer di dinas perhubungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld C.Baba, Rabu (8/1).
Dari aksinya itu, diperkirakan keduanya telah menikmati uang hasil menipu yang nilainya mencapai Rp300 juta.
“Uang yang disetorkan para korban bervariasi, ada yang sampai Rp20 juta,” sebutnya.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku juga melengkapi dengan dokumen dan stempel dinas perhubungan yang dipalsukan untuk meyakinkan korbannya.
Menurut dia, para korban percaya kepada kedua pelaku karena memperoleh surat keterangan diterima sebagai pegawai honorer yang dipalsukan tersebut.
Dari laporan yang dihimpun, kata dia, terdapat 15 orang yang menjadi korban kedua pelaku.
Polisi sendiri, lanjut dia, masih terus mendalami perkara ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (mht)















