Dana Bansos Sarana Kepemudaan Ditampung di Rekening Pribadi. Buat Beli Barang, Dijual Lagi

oleh
oleh

PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) sarana kepemudaan.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto L mengatakan, saat ini sudah ada dua tersangka dari kasus ini. Keduanya, masing-masing Ahmad Alaudin Syarif (52) warga Tamansari, Butuh Kabupaten Purworejo, dan Hermin Narwati (62) warga Bekasi.

“Dalam kasus korupsi ini kedua memiliki berperan berbeda,” ujarnya, Rabu (4/12).

Kasat Reskrim membeberkan, Ahmad Alaudin Syarif berperan mengajukan proposal atas nama pengelola sentra pemuda Kecamatan Butuh. Aksi itu tanpa melibatkan pengurus.

INFO lain :  Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Jepara

“Setelah dana cair kemudian dipindah ke rekening pribadi. Pengelolaan dana dilakukan sendiri. Barang yang dibeli sebagian besar telah dijual/digadaikan dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Sementara Hermin Narwati selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora memberikan bansos ke Pengelola Sentra Pemuda Butuh tidak sesuai prosedur.

INFO lain :  Pekerja Proyek Tewas Kesetrum Listrik di Kudus

Seharusnya pengelola sentra pemuda Butuh tidak memenuhi syarat menerima bantuan yaitu berbadan hukum, izin domisili, usia pengurus 16 hingga 30 tahun.

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp350 juta,” katanya.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku sendiri kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

INFO lain :  Kasus Curanmor dan Pencurian Kabel Telepon Diungkap Polres Purbalingga

Atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut dapat diancam paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun. Selain itu denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (mht)