Kenaikan Cukai Bikin Merana 2,5 Juta Petani Tembakau

oleh
oleh

SEMARANG – Kenaikan cukai rokok maupun harga jual eceran diminta pada angka moderat. Sebab kenaikan cukai diatas 20 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen bisa memicu masalah sosial bagi masyarakat yang bergelut dengan dunia tembakau.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, kebijakan ini akan berdampak kepada 2,5 juta petani tembakau dan 200 ribu buruh dan karyawan industri rokok.

INFO lain :  Ahli MAKI dalam Praperadilan atas SP3 Kasus Buku Ajar Blora Melawan Kejati dan BPKP Jateng Sebut, Harusnya Tak Dibayar

“Termasuk kalangan lain yang bergantung pada pengelolaan tanaman tembakau ini,” ujarnya, Selasa (12/11).

Menurut Hendri, efek domino dari kenaikan cukai rokok ini akan mengakibatkan banyak permasalahan sosial.

“Mulai nasib merana petani tembakau karena serapan tembakau merosot, industri rokok akan gulung tikar, serta berdampak pada penguruangan tenaga kerja lainnya,” sebutnya.

Saat ini, kata Hendri, belum ada kenaikan cukai rokok saja, penyerapan hasil panen tembakau dari industri rokok semakin anjlok.

INFO lain :  Karaoke Queen Kota Tegal Disebut Belum Berizin

“Saya tak habis pikir jika nantinya benar-benar cukai rokok dinaikkan, bisa kukut semuanya,” kata Hendri yang juga wakil DPRD dari dapil Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo sebagai sentra petani tembakau Jawa Tengah ini.

Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah menambahkan, jika memang harus ada kenaikan cukai, maka jangan terlalu banyak.

“Kenaikan cukai rokok harus moderat dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan,” tegasnya.

INFO lain :  Tak Netral, Kades Bisa DIbui

Tuntutan ini, kata Hendri, adalah aspirasi dirinya selaku wakil rakyat. Pihaknya meminta agar pemerintah pusat kembali memikirkan nasib rakyat, utamanya para petani tembakau dan pelaku usaha dan industri rokok.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah akan menaikkan cukai rokok tahun depan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.(mht)