Kota Tegal – Walikota Tegal, Jawa Tengah, HM Nursholeh mengaku, belum pernah menerima dan menerbitkan izin bagi Karaoke Queen.
“Sampai sekarang saya belum melihat berkas berkas pengajuan ijin, jadi saya nyatakan bahwa Karaoke Queen itu belum berijin dan ilegal,” uja HM Nursholeh usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (15/10/2018).
Paripurna digelar dengan agenda Persetujuan Penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal.
“Kemarin saya sudah mengundang Kepala Satpol PP untuk melakukan investigasi secepatnya, karena belum mengajukan ijin itu urusannya Satpol PP,” tegas Nursholeh.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal yang membidangi perijinan, Hendria Priatmana SE menambahkan, Satpol PP harus berani mengambil tindakan selaku penegak Perda.
“Masalah Karaoke Queen masih berlarut larut sedangkan perizinan tidak ada, menjadi pertanyaan ini ada apa. Kalau suatu usaha tidak ada izinnya tapi berani buka berarti ada sesuatu dibelakang,” tutur Hendria.
Hendria menekankan kepada Pemerintah Kota Tegal harus berani menindak dan menegakan serta melaksanakan Perda yang dibuat bersama DPRD.
Kepala Satpol PP Pemerintah Kota Tegal, Joko Syukur saat dikonfirmasi menyampaikan, masalah Karaoke Queen masuk agenda untuk ditertibakan.
“Masih dalam tahap koordinasi dengan OPD dan satuan samping. Ini sudah masuk ranah hukum perlu azas kehati-hatian, untuk eksekusi perlu persiapan yang matang, meminimalisir terjadinya gugatan,” kata Joko Syukur.
Karaoke Queen terletak di Komplek Nirmala Square Kota Tegal. Meski belum berizin tetapi tiap malam sudah beroperasi dan sudah berjalan beberapa minggu ini.nin/edit
















