Pengemplang Pajak Divonis Penjara di Semarang, Negara Selamatkan Kerugian Miliaran Rupiah

oleh

SEMARANG,INFOPlus – Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa MM, Komisaris PT GBP, yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam putusan Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg yang dibacakan pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp5.204.189.852 atau dua kali dari nilai kerugian negara.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

INFO lain :  Tersapu Ombak Pantai Karangbolong, Pencari Kerang di Kebumen Hilang

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Arif Yanuar dalam siaran pers,Selasa(10/3) , menjelaskan terdakwa melalui perusahaannya melakukan manipulasi pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurutnya, perusahaan tidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020 serta melaporkan tidak ada transaksi pada Februari dan Maret 2020, padahal telah memungut PPN dari lawan transaksi.
“PPN yang telah dipungut dari transaksi tersebut tidak disetorkan ke kas negara, sementara dalam laporan SPT Masa PPN perusahaan justru menyatakan tidak ada penyerahan jasa,” jelasnya.

INFO lain :  Walikota Semarang Janji Pasang, 10 Ribu CCTV Akhir Tahun Ini

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan empat bidang tanah dan bangunan milik terdakwa di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

INFO lain :  Pemkab Tutup Sementara 5 Pasar Tradisional

Arif menambahkan, sebelum kasus ini dibawa ke ranah pidana, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran laporan pajak secara sukarela. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Ia berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak agar mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya. (Kar/Prie)