Status PKPU Sementara, Duniatex Group dan Sumitro Terancam Pailit

oleh

Semarang – Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara tengah disandang sejumlah perusahaan tekstil Indonesia, Duniatex Grup dan pemiliknya Sumitro.

Putusan PKPU keduanya tengah dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang akhir September 2019 lalu dalam dua perkara berbeda.

Pertama, perkara nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg, PKPU diajukan PT Shine Golden Brigde (SGB) ,di Dusun Bangsri RT.001 RW.003 Kembangsri Ngoro, Kab. Mojokerto, Jawa Timur. Ia diwakili Yong Indro Setyo, warga Prambanan lidah kulon BD-17, RT 001, RW 008, Surabaya selaku direktur.

PKPU diajukan tim kuasa hukumnya, Hariyanto SH Mhum, Purwanto SH, Endang Erniawati SH.

Permohonan PKPU diajukan terhadap PT Delta Merlin Dunia Textile di Jl. Solo – Sragen KM.14, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. PT Delta Dunia Tekstildi Jl. Raya Solo – Sragen KM. 10,8, Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

PT Delta Merlin Sandang Tekstildi Jl. Raya Timur KM. 10, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. PT Delta Dunia Sandang Tekstildi Jl. Raya Semarang – Demak KM 14 RT.05/RW.02, Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

INFO lain :  Terancam Pailit, Duniatex Group Masing "Going Concern" dan Terus Upayakan Restrukturisasi Hutang

PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil di Jl. Raya Palur KM 7,1 Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damaidi Jl. Simongan No.100, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Termohon PKPU diwakili tim kuasa hukumnya, GP Aji Wijaya, S.H., Hardiansyah, S.H., M.H., dan Pradana Snehabandhana P., S.H., LL.M.

Kedua, perkara nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Smg atas PKPU Sukarela ya g diajukan Sumitro. Warga Tegalharjo, RT.004/RW.004, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah itu dalam kapasitasnya selaku pribadi dirinya sendiri, diwakil tim kuasa hukumnya GP. Aji Wijaya, SH, Hardiansyah, SH, MH, dan Pradana Snehabandhana Paska, SH, LLM.

INFO lain :  Butuh 1400 CPNS di 2021, Pemkot Semarang Usulkan 2.571

PKPU terhadal 6 perusahaan Duniatex Group itu diajukan atas hutangnya ke PT SGB sdkitar Rp 1, 6 miliar. Hutang itu diketahui hanya sebagian kecil karena dikabarkan total hutang yang ditanggung Sumitro dan Duniatex Group itu mencapai Rp 20 triliun lebih.

Atas seluruh hutang yang telah jatuh tempo dan tak terbayar itu, Sumitro juga telah mengajukan permohonan PKPU secara sukarela. Permohonannya telah dikabulkan.

Proses PKPU Sementara masih berlangsung. Namun jika tak tercapai perdamaian, Duniatex Group dan Sumitro terancam akan dipailitkan. Keputusan itu akan dijatuhkan pada 14 November 2019 sesuai agenda sidang musyawarah hakim atas PKPU.

Sementara rapat kreditur kedua beragendakan verifikasi dan pencocokan hutang digelar di PN Semarang, Kamis (31/10/2019). Berbeda sebelumnya, rapat kreditur digelar bersamaan atas perkara PKPU nomor 22 dan 25.

“Rapat kreditur pertama hanya digelar atas perkara nomor 22. Karena ada perkara 25 yang terkait, ada usulan kedua perkara digabung. Akhirnya rapat kreditur kedua digear bersamaan, ” kata Endang Erniawati, salah satu kuasa hukum PT SGB selaku Pemohon PKPU.

INFO lain :  Ngaku Anggota Mabes, Pelaku Penipuan Penerimaan Bintara Polri Jateng Minta Imbalan Uang

Rapat kreditur kedua diikuti dua tim pengurus PKPU dan dua hakim pengawas yang ditunjuk di perkara 22 dan 25. Rapat kreditur dihadiri sejumlah kreditur atau kuasanya.

Salah satu kuasa yang hadir ialah, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris mengaku menjadi kuasa hukum dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BRI Syariah dalam kasus PKPU ini.

“Saya sebagai pengacara dari BRI dan BRI Syariah ikut mendaftarkan tagihan. Ya mudah-mudahan terjadi perdamaian,” jelas Hotman saat ditemui sebelum sidang.

Hotman enggan menyebutkan secara rinci jumlah tagihan yang diajukannya. “Kalau yang BRI sedang-sedang saja,” imbuhnya.

Rapat kreditur kedua diakhiri dan ditunda dengan agenda rapat rencana perdamaian dan voting pada 8 November mendatang

(far)