Ratusan Buruh Kota Semarang Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Tuntut Realiasi Janji Dewan

oleh

Semarang – Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja di Kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (2/10/3019).

Mereka menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13/2003, menagih janji revisi PP 78/2015 tetang pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Aksi ini juga sebagai tindak lanjut audiensi yang telah dilakukan antara serikat buruh dan DPRD Kota Semarang pada September 2019 lalu yang mana para dewan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pusat namun hingga kini aspirasi tersebut belum disampaikan.

“Kami silaturahmi menagih janji, hasil audiensi dewan mau menyampaikan aspirasi kami tapi belum ada realisasinya,” ucap Aulia Hakim, koordinator Aksi.

Menurut Aulia, penolakan revisi UU ketenagakerjaan tersebut bukan tanpa alasan.

Pemerintah mendorong revisi UU ketenagakerjaan guna mendongkrak investasi.

Namun, UU tersebut justru mengorbankan rakyat kecil.

Dia juga menyebut bahwa Presiden Joko Widodo berjanji akan merevisi PP 78/2015 tetang pengupahan.

INFO lain :  Corona, Penerimaan Pajak di Kendal Turun

Dia pun meminta DPRD untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar segera dilakukan revisi PP tersebut.

Pasalnya, sebentar lagi pemerintah daerah akan melakukan penetapan upah minimum. Diharapkan, PP tersebut dapat direvisi sebelum penetapan upah.

“Kalau berdasarkan PP 78/2015, penentuan upah hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi saja. Sedangkan kami mengusulkan penetapan upah juga berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” tegasnya.

Pihaknya pun sudah melakukan survei KLH di beberapa pasar tradisional di Kota Semarang, diantaranya, Pasar Langgar, Jatingaleh, Karangayu, dan Mangkang.

Dari hasil survei yang dilakukan 2019 ini, upah minimum Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 3,1 juta.

Dia menegaskan, akan terus mengawal penetapan UMK 2020 mulai dari pengusulan oleh wali kota hingga penetapan yang nantinya akan dilakukan gubernur.

“Kami akan mengawal sampai detik-detik penetapannupah pada November nanti,” tandasnya.

INFO lain :  Perkara Penyiksaan ART di Semarang Masuk Pengadilan

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh juga menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Aulia, rencana kenaikan iuran BPJS ini hanya akan memberatkan masyarakat, terutama para serikat buruh.

Apalagi, bagi daerah dengan UMK rendah.

“Bagi daerah dengan standar upah yang tinggi, mungkin tidak memberatkan. Tapi, bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya kecil, seperti di Jawa Tengah, ini akan sangat memberatkan,” keluhnya.

Dia melanjutkan, BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang tidak bertugas mencari keuntungan.

Artinya, jika mengalami kerugian, hal itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menutup kerugian tersebut, bukan mengambil solusi dengan menaikan iuran BPJS.

Aksi unjuk rasa para serikat buruh pun disambut baik oleh Pimpinan DPRD Kota Semarang. Mereka mempersilakan perwakilan buruh untuk beraudiensi di Kantor DPRD Kota Semarang.

Para pimpinan juga langsung menemui para buruh langsung ke halaman Balai Kota Semarang.

INFO lain :  Jual Beli Gedung Graha Pena Semarang Masuk Sengketa Pengadilan

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pihaknya mendukung upaya dari federasi buruh terkait penolakan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13/2003, menagih janji revisi PP 78/2015 tetang pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.

“Itu hak mereka. Mereka menyampaikan aspirasi ke kami untuk diteruskan kepada DPR RI. Kami mendukung upaya tersebut.

Nanti akan kami sampaikan kepada Provinsi agar provinsi meneruskan kepada pusat,” terang Pilus, sapaannya.

Diakuinya, pada September lalu para serikat buruh memang sudah beraudiensi dengan DPRD Kota Semarang.

Namun, dewan memang belum meneruskan hasil audiensi tersebut lantaran pimpinan dewan dan pembentukan alat kelengkapan dewan pada saat itu belum ditetapkan.

Pihaknya pun meminta waktu untuk merampungkan penetapan alat kelengkapan dewan, kemudian membahas dengan rekan dewan lain terkait aspirasi mereka untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

Sumber Tribun Jateng