Bea Cukai Kudus Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

oleh
Kudus – Bea-Cukai Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea-Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkap jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 331.300 batang.

“Jumlah rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 331.300 batang,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Dwi menjelaskan diperkirakan ratusan ribu rokok ilegal itu nilainya Rp 236.879.500. Sedangkan total potensi kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp 156.395.135.

INFO lain :  Sikapi Perbedaan Awal Ramadan, MUI Jateng Ajak Umat Perkuat Ukhuwah

“Ada empat bangunan di dua lokasi berbeda yang diduga sebagai tempat penimbunan atau pengemasan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal jenis SKM di Jepara,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini diawali dengan tim Bea-Cukai Kudus yang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan BKC HT ilegal.

INFO lain :  Mahasiswa Universitas Muria Kudus Tuntut Rektor dan  Wakilnya Mundur

“Berdasarkan informasi, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” imbuh dia.

Selanjutnya tim memeriksa bangunan dimaksud.

INFO lain :  Sepekan Terakhir, 14 Daerah di Jateng Nihil Kasus Kematian COVID-19

“BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti sesuai rincian,” ungkap dia.

“Barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke kantor Bea-Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dwi.

Sumber Detik