Budi Handoko, Oknum Polisi Semarang Didakwa Simpan dan Pakai Narkoba

oleh

Semarang – Seorang oknum polisi di Kota Semarang ditahan dan diadili atas perkara digaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu. Budi Handoko SE SH bin Sukardjan disidang di pengadilan atas perkara itu.

Pria 45 tahun warga Asrama Polisi Kabluk RT 003 RW 006 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu ditahan di Rutan sejak 20 Maret 2019 lalu hingga sekarang. Ia disangka atas kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu.

Sidang pemeriksaan perkaranya digelar, Selasa (28/5/2019) beracara pembacaan surat dakwaan.

“Perkara terdaftar nomor 387/Pid.Sus/2019/PN Smg diperiksa majelis hakim yerdiri Esther Meharia Sitorus (ketua), Pudjo Hubggul Hendrowasisto dan Noer Ali (anggota) dibantu Yekti Mahardika selaku Panitera Pengganti,” jelas Noerma Soejatinjngsih.

INFO lain :  Diam-Diam, Kejari Semarang SP3 Penyidikan Korupsi CSR PTPN IX 2012

Kasus kepemilikan sabu terjadi Selasa 19 Maret 2019 dinihari di jalan Plamongan Peni II No 188 Perumahan Plamongan Hijau Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

Bermula, malam sebelumnya saat ka di daerah Thamrin diminta Edi Priyanto membelikan sabu 1 gram seharga Rp 1 juta kepada Kemin (DPO). Budi Handoko da Edi Priyanto lalu menuju daerah Kintelan untuk mengambil sabu di alamat sesuai yang dikirim Kemin.

Usai Edi memakai, sisa sabu dimintanya agar dibawa dan disimpan Budi. Dalam plastik klip kecil sabu dibawa dab disimpan di bawah almari pakaian di rumah orang tuanya di jalan Plamongan Peni II No 188 Perumahan Plamongan Hijau Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

INFO lain :  AKP Kokok Wahyudi Keberatan Didakwa Simpan 0,5 Gram Sabu

Usai menyimpan saat akan keluar dari pintu rumah dan akan pulang ke Asrama Polisi Kabluk ia ditangkap petugas dari ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Polisi lalu juga menyit sisa sabu di lemari.

Budi Handoko dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, satu plastik klip berisi serbuk kristal itu sabu seberat 0,37771 gram dan positif mengandung metamfetamina.

Budi Handoko dijerat primair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang narkotika atas kepemilikan itu.
Kedua, terkait pemakaian sabu terjadi di rumah milik Edi Priyanto di Kampung Tlumpak RT 003 RW 008 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, seminggu sebelumnya, Selasa (12/5/2019).

INFO lain :  MA Tolak Kasasi Njonja Meneer

Menurut jaksa, Budi dan Edi memakai sabu bersama. Disebut jaksa, sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu adalah milik Wdi Priyanto.

Cara menggunakan sabu yakni ditaruh di pipet kemudian dibakar dan setelah keluar asapnya dihisap menggunakan sedotan yang dimasukkan dalam bong yang dikasih air.

“Hasil pemeriksaan barang bukti berupa urine positif mengandung metamfetamina. Subsidair, Budi Handoko dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Fitri Restoani SH Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. (far)