Tergiur Rp 15 Miliar, Pengusaha Kudus Tertipu Rp 550 Juta

oleh

Semarang – Kasus penipuan dan penggelapan menimpa dua pengusaha asal Kudus, Hadi Riswanto bin Ali Rosyud dan Muhammad Sofwan Risyabandi. Lantaran tergiur janji pinjaman dana Rp 15 miliar, ia justru kehilangan Rp 550 juta.

Penipuan dilakukan Syaroni bin alm. H Sarbani (39), warga Jambu RT 22 RW 05, Kel. Jambu, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara. Bersama Ferri Primianto bin H Ibnu Hanifah Santosp dan Rozardo Wijaya bin Ibrahim Ali, dugaan penipuan dilakikan.

Dari ketiganya, baru Syaroni yang diproses hukum. Ia ditahan sejak 7 Mei lalu dan segera diadili di persidangan.

Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengaku, telah menerima berkas perkara tersangka.

“Perkara terdaftar nomor 397/Pid.B/2019/PN.Smg,” jelas Noerma, Selasa (21/5/2019).

Kasus melibatkan Syaroni, Ferri dan Ricardi pada pada 21 September 2015 di Bank UOB Jl. Pandanaran Semarang. Bermula Agustus sebelumnya, Hadi Riswanto dan Muhammad Sofwan Risyabandi bertemu Syaroni di Hypermart Kabupaten Kudus. Kepada Syaroni, keduanya “sambat” butuh pinjaman Rp 15 miliar.

Syaroni lalu mengaku pernah dibantu Ferri saat mengajukan pinjaman ke bank. Mendengar cerita tersebut, Hadi dan Sofwan tertarik mengajukan pinjaman uang. Syaroni sendiri kembali ingin meminjam Rp 5 miliar.

INFO lain :  Jumlah Perlintasan Sebidang Malah Makin Naik

Syaroni mengatur pertemuan keduanya dengan Ferri di Restoran Mc. Donald Jl. Pandanaran Semarang. Kepada mereka Ferri memberitahu Ricardo Wijaya dapat memberi fasilitas pinjaman uang di bank dengan jumlah besar berbentuk LC (Letter of Credit).

Pertemuan dengan Ricardo Wijaya dilakukan di Hotel Ambarukmo Jogjakarta kemudian. Atas permintaan pinjaman Rp 15 miliar, Ricardo Wijaya menyanggupi. Syaratnya Hadi dan Sofwan harus menyerahkan uang Rp 400 juta untuk membuka fasilitas bank.

Meyakinkan Hadi dan Sofwan, Ricardo dan Ferri mengaku membeli perusahaan biji plastik dan sudah melakukan ekspor ke Arab Saudi serta mensuplai gandum ke PT Sri Boga Raya. Atas cerita tersebut keduanya, semakin percaya.

Di tengah perjalanan pulang ke Jepara dari Hotel Ambarukmo Jogjakarta, Syaroni meyakinkan dengan kata-katanya.

“Pokokenya beres aku jaminannya, dengan menjaminkan harley ku.”

Uang Rp 400 juta lalu diberikan ke Syaroni untuk diteruskan ke Ricardo.

INFO lain :  Terbongkar, Status Pailit Hotel Star Semarang Diajukan Tamunya Sendiri

Pada 21 September 2015 pagi, Syaroni meminta Sofwan ke rumahnya di Demeling Jepara menandatangani surat. “Ayo ditandatangani saja, kita segera berangkat ke Semarang keburu siang transfer uangnya sudah di tunggu Ricardo”.

“Ini saya transfer Rp 400 juta yang saya lihat kamu lho, karena kamu yang kenalkan saya ke Ricardo”, kata Sofwan.

Usai tanda tangan, Syaroni meyakinkan Hadi dan Sofwan dengan menyerahkan satu unit Motor Harley Davidson type Roadking Police Full paper No. Pol. : K-4991-YQ, warna putih, tahun 2013 beserta STNK asli. Namun karena BPKB-nya masih ada di tempat Leasing lalu ia menambahkan sebuah sertifikat HM tanah No. 1199 di Ds. Bapangan, Kec. Jepara, Kab. Jepara atas nama dirinya.

Usai menerima, Hadi dan Sofwan membawanya pulang dan bersama-sama menuju Bank UOB Jl. Pandanaran Semarang untuk mentransfer Rp 400 juta ke rekening milik Ricardo Wijaya.

Atas penerimaan itu, Ferri dan Syaroni meminta fee karena telah menghubungkan. Syaroni juga mengaku menjaminkan satu unit Motor Harley Davidson. Ricardo memberi Syaroni Rp 50 juta, Rp 6 juta ke Ferri.

INFO lain :  Tiga Kecamatan di Pati jadi Sentra Budi Daya Nila Salin

Meski begitu janji pinjaman Rp 15 miliar tak kunjung cair. Hadi dan Sofwan yang menghubungi Syaroni, Ferri dan Ricardo tak pernah ada itikad baik dan terealisasi.

Pada 20 Januari 2016 Ricardo baru ditemui di E-Plasa Simpang Lima Semarang. Kepada mereka Ricardo meminta tambahan dana. Alasannya masih kurang dan sebagian diberikan Syaroni. Ricardo meminta tambahan Rp 150 juta.

Karena percaya, Hadi dan Sofwan menuruti permintaan tambahan dana tersebut. Namun hingga kini dana Rp 15 miliar yang dijanjikan tak pernah cair. Hadi dan Sofwan rugi Rp 550 juta.

Syaroni sendiri dijerat primair denga. Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau kedua primair, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (far)