SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan atas gugatan Moh Ridwan dan Nanik Supriyati melawam PT BPD Bank Jateng. Putusan dijatuhkan pada 2 Mei 2019 silam oleh majelis hakim, Esther Megaria Sitorus (ketua), Wismonoto dan Aloysius P Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Heru Satriawan.
Bank Jateng dalam jawabannya atas gugatan M Ridwan dan isterinya menolak seluruhnya. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah mengakui adanya tiga rekening Tabungan Bima milik keduanya.
Nomor Rekening 2-153-02853-5 tertanggal 19-09-2018 dan kartu ATM Nomor:6274 5131 5300 0038 (platinum), dengan setoran awal Rp 1 juta atasnama Moh Ridwan. Serta nomor rekening 2-006-22805-7 tertanggal 22-10-2018 dan kartu ATM Nomor:6274 5130 06000952 (platinum), dengan setoran awal Rp 1 juta. Serta nomor rekening 2-153-02284-7 tertanggal 06-10-2017 dan kartu ATM Nomor:6274 5121 5300 0109 (gold) dengan setoran awal Rp 100 ribu.
Menurut Bank Jateng sejak 31 Maret 2018, M Ridwan melakukan trnsaksi dengan dua ATM BCA Nomor:5260 5120 0688 7549 dan Nomor:5307 9520 0665 4678 atasnama dirinya. Transfer dilakukan dengan tujuan rekeningnya dan isterinya di Bank Jateng. Terdapat 689 transaksi menggunakan mesin ATM Bank Jateng.
“(Status) terreport Decline Free Charge(DF/ditolak tanpa dikenakan Biaya transaksi),akan tetapi message DF tersebut tidak ter-reconcile di Bank Jateng,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Akibatnya, Bank Jateng tetap menjalankan transaksi transfer ke rekening tujuan dengan saldo rekening di Bank Jateng bertambah.
Di rekening Bank Jateng Nomor:2-153-02853-5 dari 271 transaksi Rp 5.453.500.000. Rekening nomor:2-006-22805-7 dari 15 transaksi Rp 370 juta. Rekening. omor:2-153-02284-7 atasnama Nanik Supriyati dari 403 transaksi Rp 6.038.350.000.
Terkait pada tanggal 25-10-2018 M Ridwan tidak bisa bertransaksi melalui ATM atau pengambilan uang langsung ke teller. Serta upayanya menemui pemimpin KCP Kayen Pati bernama E Susilowati dan justeru diminta menambah tabungan Rp 1 miliar.
Bank Jateng menyatakan hal itu tidak benar. Terhadap rekening mereka terhitung tanggal 25 Oktober 2018 telah terjadi Koreksi by System.
Atas rekening nomor:2-153-02284-7 An. Nanik Supriyati dari 403 sebesar Rp. 6.038.350.000 telah dioreksi by System sebanyak 220 transaksi senilai Rp.2.398.800.000 dikembalikan ke rekening Bank Jateng.
Rekening Bank Jateng Nomor:2-153-02853-5 An.Moh Ridwan dari 271 transaksi senilai Rp 5.453.500.000 telah dikoreksi by System 208 transaksi senilai Rp.3.878.500.000 -dikembalikan ke Rekening Bank Jateng.
Rekening Bank Jateng Nomor:2-006-22805-7 An.Moh Ridwan dari 15 transaksi senilai Rp.370 juta telah dikoreksi by System 7 transaksi senilai Rp 170 juta dikembalikan ke Rekening Bank Jateng.
Menurut Bank Jateng hal itu membuktikan atas rekening mereka, aktif tidak dalam status terblokir. Pasalnya apabila rekening terblokir maka tidak mungkin dapat dilakukan koreksi by system.
Selain itu, menurut Bank Jateng, terdapat mutasi uang masuk lewat transaksi tanggal 26 dan 27 Oktober 2018. Meski atas transaksi itu kemudian dikoreksi bank.
Bahkan menurut Bank Jateng, pada 2 November 2018, M Ridwan transaksi setor Rp 1 miliar melalui Bank BNI Capem Sukolilo ke rekeningnya di Bank Jateng. Setoran itu diklaim bank sebagai pengembalian sukarela.
“Dikembalikan secara sukarela penggugat setelah bertemu Pimpinan Bank Jateng Capem Kayen,” bantah Bank Jateng.
Bank Jateng melakukan koreksi by system terhadap rekening M Ridwan dan isteri karena terjadi kesalahan. Koreksi mendasarkan Pasal 11 ayat 1 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.
Selain itu, ketentuan umum di halaman terakhir Buku Tabungan setiap nasabah Bank Jateng. Isinya jika terjadi kesalahan pengkreditan dana oleh bank, maka bank berhak mendebet kembali dana tersebut dari rekening pemegang rekening.
Pemegang rekening wajib mengembalikan dana atas kesalahn itu.
Atas dalil gugatan M Ridwan atas pemblokiran rekeningnya, dana Rp.5.493.067.650 miliknya tak bisa dicairkan dibantah Bank Jateng. Menurut Bank Jateng pihaknyalah yang justeru rugi.
Antara lain atas rekening nomor 2-153-02853-5 atas nama Moh.Ridwan,total yang belum dapat ditagih Rp 1.575.000.000. Rekening nomor 2-006-22805-7 total yang belum dapat ditagih Rp 200 juta. Rekening nomor 2-153-02284-7 atas nama Nanik Supriyati, total yang belum dapat ditagih Rp 3.639.550.000.far















