SEMARANG – Noor Rachmad Djunaidi SH MH alias Didik (49), seorang pengacara di Kota Semarang diadili atas kasus tambang ilegal di daerah Kendal. Warga Jl. Cempolorejo No. 31 RT 06 RW 03 Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang menjalani tahanan kota saja.
Perkara diperiksa majelis hakim, Antonius Widijantono (ketua), Suranto dan Muhamad Yusuf (anggota).
“Perkara terdaftar dalam nomor 81/Pid.B/LH/2019 di PN Semarang. Sidang masih pemeriksaan saksi,” jelas Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/4/2019).
Ia sempat ditahan penyidik sejak 28 Februari 2018 sampai 14 Maret 3018. Dan sejak 15 Maret 2018 perkaranya sempat ditangguhkan atas upayanya menggugat praperadilan. Usai praperadilannya ditolak pengadilan, Didik menjalani tahanan kota terhitung sejak 16 Januari lalu sampai sekarang.
Kasus diungkap Polda Jateng 16 Mei 2017 lalu di lokasi tambang galian C di Dsn. Mangir Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Bermula sekitar Mei 2014, beberapa warga atau penduduk di Dsn. Mangir Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal sepakat dengan Wahyu Wijaya terkait usaha galian C. Warga memberikan kuasa membuka usaha kegiatan tambang tanah urug untuk dijual secara umum.
Terkait hal itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah telah diurus dan dipenuhi Wahyu Wijaya. Surat perizinan tambang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi An. Wahyu Wijaya No.545/284/2014 tanggal 9 Mei 2014 sampai 9 Mei 2017. Izin berlaku selama 3 tahun dan surat perjanjian (akte) penggantian biaya perizinan/kompensasi atas pengelolaan tambang An. Wahyu Wijaya No.545 yang dikeluarkan Bupati Kendal tertanggal 9 Mei 2014.
Pada 22 Oktober 2016, Wahyu Wijaya memindahtangankan haknya IUP Operasi Produksi itu kepada Dimas Arif Ilmina dan Ikhwan Ubaidillah. Ikhwan merupakan pengurus Lindu Aji. Perjanjian dibuat di hadapan Notaris Sugiharto SH.
Disepaķati Wahyu memberi kuasa pengelolaan tambang tersebut ke Dimas dan Ikhwan dengan kompensasi pemberian royalty sebesar Rp 87,5 juta. Selain itu Dimas dan Ikhwan juga harus membayar ke Wahyu maupun warga terkena dampak serta warga atas jalan yang dilewati sesuai kesepakataan.
Pada 1 November 2016, Eko Rahmadi (warga) yang memiliki tanah seluas + 6.922 m2 di Dsn Mangir Ds. Nolokerto menerbitkan surat kuasa ke Dimas dan Ikhwan tentang pemberian izin mengambil urug material di tanah miliknya.
Tanah urug dibeli seharga Rp 315 juta seluas + 6 Ha. Sedangkan atas lahan milik warga setempat lainnya mendapatkan kompensasi Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu perrit. Kompensasi diberikan menyesuaikan hasil penjualan/pendapatan dari kegiatan usaha galian.
Bahwa sejak 7 November 2016 Ikhwan Ubaidilah tanpa surat kuasa atau perjanjian memerintahkan lisan terdakwa Noor Rachmad mengelola kegiatan tambang.
Dalam pengelolaannya, Noor Rachmad diberi wewenang Ikhwan memutuskan/menetapkan harga, menerima penjualan hasil tambang serta bertanggung jawab dalam operasional penambangan.
Noor juga wajib melaporkan setiap harinya ke Ikhwan dengan bagi hasil 50 -50 persen. Pemberian komisi langsung dipotong sehingga Ikhwan menerima bagian 50 persen dan laporan berkala setiap minggu.
Bahwa pada 15 Maret 2017 melalui Sukari Faris dan Noor Rachmad tanpa ada surat perjanjian menyewa satu unit Excavator merek Hitachi Zaxis 200 milik Partilan di Ds. Pancur Kecamatan Payung Jepara. Sewanya Rp 140 ribu perjammnya dengan DP Rp 7 juta.
Pada 13 Mei 2017, lewat Zamroni, Noor menyewa lagi satu Excavator merek Komatsu PC.200-8 milik Bambang Prihadi di Ds/Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Disepakati ongkos sewanya Rp 45 ribu per rit/ritasenya.
Menggunakan alat/kendaraan berat tersebut untuj mengambil dan menaikkan material tanah dimuat ke dump truk, Noor menunjuk dua anak buahnya, Sukari Faris selaku pengawas kerja dan Zamroni selaku Cheker/pencatat ritase bertugas mencatat truk pengangkut galian.
Penambangan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Harga tanah urug dijual sebesar Rp160 ribu per rit yang rata-rata perhari sebanyak 40 rit kebih.
Pada 16 Mei 2017 atas kegiatan itu, digerebek petugas Direktorat Reskrimsus Polda Jateng. Polisi menghentikan dan menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan keterangan ahli, Mahbub Junaedi, ST, MT dari kantor BP3ESDM Wilayah Serayu Utara Kota Pekalongan, pada saat digerebek kegiatan penambangan, IUP Operasi Produksi An. Wahyu Wijaya No.545 tersebut sudah habis masa berlakunya. Penambangan tersebut tidak memiliki izin.
“Atas perkara itu, Noor Rachmad dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” sebut jaksa M Andir Diah dan Jumadi dalam surat dakwaannya.far















