SEMARANG – Sidang pemeriksaan Bupati Kendal, Dr Mirna Annisa di Pengadilan Tipikor Semarang terkait perkara duaan korupsi e Mading 21 April lalu menarik sejumlah perhatian publik.
Pasalnya pemeriksaan Mirna di muka persidangan itu diketahui “dikawal” dua orang Kapolres dan Dandim.
Tampak Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu yang juga suami Mirna, Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita serta Dandim Kendal Letkol Inf Ginda Mohammad Ginanjar hadir “mengawal” pemeriksaan orang nomor satu di Kendal itu.
Tampak, ketiganya duduk berdampingan di kursi pengunjung sidang paling depan. Lengkap dengan pakaian dinas luar, mereka “menonton” jalannya sidang pemeriksaan Mirna sekitar hampir 5 jam.
Dalam status “genting”, keamanan di Jateng di H + 4 Pemilu 2019 itu, ketiganya diketahui “meninggalkan” tugas negara demi menyaksikan sidang. Tak diketahui pasti motivasi dan kepentingan ketiganya. Kondisi itu disayangkan sejumlah pihak.
“Kita tahu, H + 4 Pemilu 2019 keamanan nasional termasuk Jawa Tengah dalam status siaga. Tidak ada kepentingan negara dalam sidang pemeriksaan bupati. Seharusnya, Kapolres dan Dandim tidak perlu hadir mendampingi,” kata Dr Tugimin Supriyadi S.Psi, Pengamat Kepolisian kepada INFOPlus dikonfirmasi.
Terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan sikap dua Kapolres dan Dandim yang ikut mengawal dan menonton sidang Mirna di pengadilan.
“Justeru menjadi pertanyaan. Kenapa mereka mendampingi, mengawal persidangan. Ini sangat aneh,” kata dia.
Mirna diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi pengadaan e Mading Kendal tahun 2016. Dalam perkara itu sebagai terdakwanya, Muryono mantan Kadisdik Kendal, Agung Markiyanto (PPKom) dan Lukman Hidayat, Direktur CV Karya Bangun Sejati (rekanan).
Sebagaimana diketahui, Mirna terlibat atas pemberian disposisi persetujuan bayar ke anak buahnya terkait pengadaan e Mading. Meski bermasalah karena tak sesuai batas waktu kontrak, proyek diduga dimarkup.
AKP Muh Lutfi Arwanza, adik Mirna yang kini bertugas di Akpol Semarang disebut juga terlibat dan menjadi otak pengadaan. Sayang, meski sudah tiga kali dipanggil di persidangan fan mangkir, AKP Lutfi tak dipanggil paksa jaksa dan hakim.far















