Semarang – Pemeriksaan perkara dugaan korupsi e Mading Kendal tahun 2016 dengan kerugian ditaksir Rp 4,3 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/4/2019) lalu.
Tim teknis sekaligus Panitia Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK) Joko Supratikno, Sobirin dan Albertus Hendri Setiawan kembali diperiksa. Mereka diminta keterangan untuk terdakwa Lukman Hidayat, Direktur CV Karya Bangun Sejati (KBS).
Sebelumnya mereka sudah diperiksa atas terdakwa Muryono, mantan Kadisdik dan Agung Markiyanto selaku PPKom.
Proyek Copi Paste
Saksi Joko Supratikno mengaku ikut studi banding pada Juni 2016 ke Tasikmalaya, Jabar terkait e Mading. Ketika itu anggaran proyeknya belum ada.
Dikatakannya, hasilnya lalu diusulkan ke bagian lerencanaan, Albertus Hendri Setiawan.
“Barang e Mading sama dengan di Tasikmalaya. Ide awalnya kami sampaikan ke Junaedi, Sobirin. Lalau kami teruskan ke kepala dinas,” kata dia.
Studi banding diikuti enam orang, yakni tiga orang PPTK, Kadisdik dan sopirnya. Di Tasikmalaya, Joko mengaku bertemu dengan Kasie dan Kabid pada dinas setempat.
“Kami bicara soal mading. Diajak ke SMA.
Di Tasikmalaya tidak tahu rekanan dan nilainya. Proyeknya seperti apa juga tidak tahu. Saat kunjungan di SMA. Ada mading di sana. Lihat dan cek fitur-fiturnya. Sama dengan yang di Kendal,” inbuhnya.
Tim lalu ke Bandung ke perusahaan penyedia, PT Software Parma Indonesia sesuai informasi dinas di Tasikmalaya.
“Spesifikasi kami mencopi seperti di Tasikmalaya,” kata dia.
Diakuinya, pada Disdik Kendal, Sobirin dan Albertus telah memiliki sertifikat pengadaan. Namun kenapa terkait proyek itu meminta terdakwa Agung Markiyanto dari Kesbangpol menjadi PPKom, saksi tak menjawabnya.
Terkait pengadaan e Mading yang akhirnya dimenangkan dan dikerjakan CV Karya Bangun Sejati (KBS), saksi mengaku tak mengetahui.
“Tugas PPTK mengevaluasi adminiitrasi dan teknis.
Penawaran CV BKS lolos. Apakah teknis memenuhi atau tidak, kami tidak ingat. Kami tidak menentukan tapi hanya checklist persyaratan,” lanjutnya.
Sementara saksi Sobirin, Kasie pada Disdik Kendal mengaku mengantarkan PPKom, Agung Markiyanto ke perusahaan rekanan di Bandung.
“Kami antar PPKom soal pengadaan. Selaku PPTK pernah diminta menchecklist dokumen lelang. “Kami bertiga (PPTK),”kata dia,” kata dia.
Terkait hasil pengadaan, Sobirin membantah terlibat pengkondisian dan pembuatan berita acara serah terima barang dari CV KBS untuk PPHP.
“Tidak pernah buat berita acara serah terima hasil pekerjaan. Barang datang 26 Desember. Instalasi tidak semua mengawasi,” akunya.
Beda Keterangan Antar Saksi
Disinggung adanya keberatan PPHP atas penunjukan sebagai panitia pengadaan, Sobirin membantahnya.
“Bukan keberatan tapi usulan adanya PPHP pembantu,” kata Sobirin yang keterangannya berbeda dengan PPHP sebelumnya.
Diakui Sobirin, pengecekan datangnya pengadaan barang e Mading hanya dilakukan lewat group WA saja. Ia mengaku tak ingat, atas acara pengumpulan Kepsek penerima e Mading, PPHP dan PPHP Pembantu di kantor dinas terkait penantanganan berita acara penyerahan barang.
“PPTK ada group WA bersama. Kami ceknya dari group. Pada 27 Desember saya tidak ingat apakah ada pengumpulan di dinas,” jawabnya.
Saksi Albertus Hendri Setiawan mengakui adanya usulan pengadaan e Mading dari tim teknis Disdik Kendal. Selaku tin teknis ia mengaku tak banyak dilibatkan.
“Saya tidak banyak dilibatkan selaku tim teknis,” akunya.
Sementara saksi Junaedi, Kepsek SD Surokonto yang turut diperiksa lagi mengaku, pernah ikut kunjungan ke Tasikmalaya dan Bandung bersama tim teknis Disdik Kendal.
“Saya meninggalkan tugas sebagai guru. Saya diajak Pak Joko. Tidak izin. Ke sana hanya jalan-jalan,” akunya.
Junaedi membantah adanya hubungan khusus antara e Mading dengan keluarga Bupati Kendal dr Mirna Annisa.
“Hubungan keluarga dengan bupati tidak ada.Pernah saja berkunjung saat Ibu Mirna datang ke rumah orang tuanya. Kami diundang saat ortu syukuran.
Kami memang tetanggaan,” ujarnya.
Junaedi mengakui jika Mirna memiliki adik bernama Lutfi.
“Kami tahu dari ibunya Mirna. Beliau (Lutfi) sebagai polisi. Kami pernah ketemu saat 40 an hari orang tua Ibu Mirna. Kami tahunya dia jadi polisi. Ngak tahu pangkatnya. Kami tahu dia polisi dari ibunya. Dia dinas di Akpol,” ujar dia.
Terungkap dalam persidangan, AKP Lutfi Irdiansyah disebut sebut terlibat atas proyek pengadaan e Mading senilai Rp 5,8 miliar itu. Adik Bupati Kendal dr Mirna Annisa yang bertugas di Akpol Semarang itu diduga mengatur proyek.
Sidang sebelumnya, Muryono mengaku menerima amplop coklat berisi uang Rp 35 juta dari Junaedi yang dikatakan dari AKP Lutfi. Uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih dan telah disit sebagai barang bukti.(far)















