Taufik Kurniawan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

oleh

Semarang – Berkas perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/3/2019).

Taufik sendiri dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah jelang persidangan perkara tersebut. Perlakuan itu berbeda dengan para tersangka korupsi lain sebelum-sebelumnya yang dititipkan di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Kamis, membenarkan penitipan tahanan tersebut.

“Hari ini jam 11.00 WIB dibawa ke tahanan polda,” katanya.

Ia mengaku belum tahu berapa lama Taufik akan dititipkan di Polda Jawa Tengah.

“Yang pasti dititipkan berkaitan dengan persidangan di Semarang,” katanya.

INFO lain :  Butuh Gerak Cepat Turunkan Kasus Stunting

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

Mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

“Dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri juga menjelaskan, tim KPK membawa terdakwa Taufik Kurniawan sekira pada pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda Jawa Tengah, pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, sambung Febri, Taufik Kurniawan akan menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat.

INFO lain :  Revitalisasi Pasar Johar, Membangkitkan  Ekonomi dan  Menjaga Cagar Budaya

“Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Semarang,” sambungnya.

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang telah menyeret Bupati Kebumen, M Yahya Fuad. Taufik diduga menerima uang suap Rp 3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Taufik Kurniawan diduga menerima uang senggekan dari M Yahya Fuad agar Pemkab Kebumen mendapat bantuan dana Rp 100 miliar sebagaimana dijanjikan Taufik. Awalnya, ia menawari dana-dana proyek jalan DAK Perubahan Rp 100 miliar dengan komitmen fee.

Pemberian uang ke Taufik dilakukan tiga termin. Pertama 1/3 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Seminggu kemudian Rp 1,5 miliar. Pemberian dilakukan di Gumaya lewat orang suruhannya. Termin ketiga, sekitar Rp 1,480 miliar gagal diberikan karena dilakukan OTT KPK.

INFO lain :  ​Vonis Taufik Kurniawan di Kasus Suap. Ini Fakta Hukum Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

Tak hanya untuk Taufik Kurniawan, pemberian uang proyek di Kebumen juga dilakukan terhadap Muspida di Jateng dan Kebumen dalam program Bilung (Bina Lingkungan).

“Ke Kapolres, Kajari dikasih uang. Maksudnya agar kondusif pemerintahannya,” kata M Yahya Fuad.

Kasus korupsi Kebumen menyeret sejumlah pihak. Di antaranya M Yahya Fuad, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, Ketua Komisi A PDIP Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo (Kabid pada Disbudpar dan Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota dewan PDIP dan dua rekanan. (far)