PTSL Tegal Diminta Bebas Korupsi. 2019 Ditarget 60.000 PBT dan 45 Ribu SHAT

oleh

Tegal – Bupati Gela, Umi Azizah meminta pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya tidak ada korupsi. Pihaknya berharap, masyarakat dan penegak hukum terlibat mengawasi pelaksanannya.

Umi Azizah berharap program strategis nasional yang akan berlanjut di tahun 2019 ini, bisa berjalan lancar.

“Saya tidak ingin ada aparatur sipil negara maupun perangkat desa berurusan dengan penegak hukum,” tegas Umi saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL di Pendopo Amangkurat, Selasa (29/1/2019).

INFO lain :  Ganjar Minta ASN Perbanyak Inovasi Pelayanan Masyarakat

Bupati meminta seluruh desa yang akan melaksanakan program PTSL tidak terjadi korupsi atau pungli. Umi menegaskan, jika menemukan adanya oknum yang menyimpang, dirinya akan melaporkan.

“Bersama-sama mengawasi. Silahkan laporkan pengaduan “panjenengan”, jika tahu ada oknum pungli. Bisa lapor melalui Aplikasi Andorid Lapor Bupati maupun SMS Lapor Bupati dinomor 085600080709,” kata Umi.

Menurutnya, peran kepala desa dan perangkat desa sangat penting dalam PTSL. Menurutnya, dengan menyukseskan program PTSL, mereka telah membantu memenuhi hak dasar rakyat memperoleh kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

INFO lain :  60 Tenaga Medis Terpapar Corona

“Termasuk meminimalisir potensi konflik atas sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari,” tegas dia.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Supa’at menegaskan, program PTSL ditanggung negara, kecuali biaya materai, biaya patok, fotocopy berkas administrasi maupun biaya operasional.

“Untuk biaya tersebut tidak ditanggung negara, dan harus ditanggung pemilik tanah atau pemohon yang dibayarkan kepada panitia PTSL desa,” jelas Supa’at.

INFO lain :  Warga Lereng Merapi Sudah Siap Siaga

Pada tahun 2019, kata dia, BPN menargetkan 60.000 bidang untuk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 45.000 bidang untuk Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT). Lokasinya tersebar di 12 kecamatan dan 49 desa.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, bersama unsur TNI, pihaknya siap mengawasi program PTSL.

“Di setiap desa ada Babinsa. Kami akan upayakan mengawasi jalannya prosedur PTSL,” katanya berharap tidak menemukan kasus perangkat desa yang terjerat hukum.

(dit)