Purbalingga – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga membangun klinik pratama bagi para pecandu narkoba.
Kepala BNNK Purbalingga Istantiyono mengatakan, pembangunan klinik wajib karena telah diatur. Pendiriannya juga sesuai dengan tingkatan BNN di daerah. Diakuinya, BNNK Purbalingga yang semula bekerjasama dengan berbagai klinik maupun rumah sakit dalam penanganan pecandu.
”Kami berterima kasih kepada klinik Siloam, RSUD Goetheng Taroenadibrata dan klinik lain yang telah membantu kami jika ada pasien ketergantungan narkoba yang harus mendapat penanganan lebih lanjut,” katanya saat peresmiannya, Rabu (30/1/2019) sebagaimana dikutip dari jatengprov.go.id.
Istantiyono menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga karena telah membantu terbitnya izin pendirian. Disebutnya, izin keluar 29 Januari 2019 sore.
”Persiapannya sangat cepat bahkan izinnya baru keluar kemarin sore. Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Purbalingga yang telah banyak membantu atas pendirian klinik ini,” jelas dia.
Istantiyono mengaku, setiap harinya, sekitar 5 pelajar SMP terjaring menggunakan psikotropika. Hal itu, menurutnya menjadi memprihatinkan karena kecanduan akan obat-obatan terlarang sudah sedemikian massivenya bahkan di kalangan remaja.
Kadinkes Purbalingga, Hanung Wikantono mengatakan, sinergi antara BNNK dengan Pemkab Purbalingga diperlukan untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Pihaknya berharap langkah-langkah yang selama ini dilakukan bisa membebaskan Purbalingga dari peredaran narkoba.
”Kami harap Purbalingga akan bebas dari narkoba,” ujar dia.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brig Jend (Pol) Muhammad Nur dalam sambutannya berharap, Pemkab Purbalingga mengeluarkan Peraturan Daerah tentang narkoba. Dirinya merasa prihatin atas banyaknya pengguna narkoba di Indonesia.
“Sehingga gerak stakeholder lebih leluasa,” katanya.
(dit)
















