RSUD Kardinah Tetap Layani Pasien BPJS Meski Belum Ada Tunggakan Rp 41,9 Miliar

oleh

Tegal – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah menyatakan tetap akan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan.

Plt Direktur RSUD Kardinah dr. Herry Susanto, Sp mengatakan, tagihan klaim pelayanan kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencapai Rp 41,9 miliar tak lantas menghentikan pelayanan.

“Yang jelas, hingga saat ini kami masih tetap melayani pasien BPJS Kesehatan baik rawat jalan, inap maupun IGD. Harapannya, tagihan klaim bisa segera dilunasi untuk digunakan biaya operasional rumah sakit khususnya memastikan ketersediaan obat,” kata dr. Herry Susanto, Sp, 19 Januari 2019.

INFO lain :  Jelang Liga 1 2018, PSIS Seleksi Pemain Asing

Heery mengaku, tungakan Rp 41,9 miliar itu merupakan akumulasi dari klaim tagihan layanan kesehatan pasien yang sudah tertangani tiap bulan. Selain itu, klaim pasien yang tertunda karena kelengkapan persyaratan serta klaim pembayaran obat untuk penyakit kronis.

INFO lain :  RSUD Kardinah Miliki Tagihan BPJS Kesehatan Rp 41,9 Miliar

Rincian tagihan klaim terbagi beberapa jenis pelayanan kesehatan yakni, tagihan klaim pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS pada September 2018 mencapai Rp 8,1 miliar, Oktober 2018 tembus Rp 7,5 miliar. Kemudian, jatuh tempo klaim tagihan pelayanan pasien yang tertunda (pending) karena belum lengkapnya persyaratan untuk Februari Rp 511 juta, pending Kisaran Maret – Oktober 2018 sebanyak Rp 8 miliar.

INFO lain :  800 Pasukan, Kopassus dan Brimob Dikerahkan di Solo. Ada Apa?

“Untuk tagihan obat penyakit kronis mencapai Rp 1,4 Miliar dan kisaran RP 16,4 Miliar untuk tagihan November dan Desember 2018,” tutur Herry.

Terkait tunggakan itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tegal, A Prasetyo mengaku sudah membayar 2 bulan tunggakan, dalam status sebulan sudah dibayar dan yang sebulannya lagi proses bayar.

“Kemudian ada dua lagi lagi proses verifikasi dan yang sebulan belum ditagihkan,” kata Prasetyo, Sabtu (19/1/2019).

(nin)