Caleg PPP Rembang Ditahan atas Kasus Tambang Ilegal

oleh

Rembang – Seorang calon legislatrif (caleg) DPRD Kabupaten Rembang, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditahan Kejaksaan Negeri Rembang. Safa’atun (36), ditahan karena disangka melakukan pidana penambangan ilegal yang dilakukan di desa tempat tinggalnya di Sedan, Rembang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Bintarno, menjelaskan Safa’atun adalah warga Desa Sidomulyo, Sedan, Rembang. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara penyidikannya dilimpahkan oleh Polres Rembang.

“Tersangka atas nama Safaatun kami tahan di Rutan untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Biintarno, Rabu (9/1/2019).

Kasus penambangan ilegal ditangani Polres Rembang sejak bulan September 2018 lalu, dan dilimpahkan kepada Kejari Rembang. Safa’atun disangka melakukan pertambangan tanpa disertai perizinan.

INFO lain :  Kasus Pemotongan Dana Insentif Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kendal oleh Oknum PNS

Terkait kasus itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Rembang menyerahkan proses hukum terhadap tersangka ke penegak hukum. PPP mengaku tidak akan mencampuri kasusnya.

Ketua ketua DPC PPP Rembang, Majid Kamil mengakuo, tersangka caleg yang mendaftar dari PPP.

INFO lain :  Besok Coblosan Pilkada, Terbitkan 12.689 KTP Elektronik

“Safaatun memang mencalegkan diri dan melamar ke PPP. Dan ya memang kita akui dia merupakan caleg PPP,” kata Gus Kamil.

Gus Kamil menyebut, kasus tersebut lebih kepada ranah pribadi caleg yang bersangkutan. Pihak partai ataupun pengurus tidak akan ikut campur dalam hal proses hukum kedepannya.

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyebut caleg yang bersangkutan tetap akan tercatat dalam DCT Pemilu 2019 selama belum ada ketetapan hukum yang sah. Selama itu juga, caleg tetap akan dapat mengikuti Pemilu.

“Kita mengkaji secara internal dan konsultasi sama KPU Provinsi. Tentu kami menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan. Jika ternyata ada kekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara, nanti tinggal diumumkan tidak memenuhi syarat. Kok Caleg itu masih dapat suara, maka akan jatuh ke parpolnya,” kata dia.

(ban/dit)