Blora – Polisi mengamankan seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Tunjungan, Polres Blora dalam kasus narkoba. Dia tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum polisi tersebut berinisial BS. Dia berpangkat Bripka dan diketahui sebagai pengguna narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Suparlan, menyebut Bripka BS ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram di jalan umum masuk Desa Jetis, Kecamatan kota Blora, Senin (7/1/2019).
Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang penjual di daerah Mlangsen, Blora.
“Kita tangkap di jalan Halmahera, saat pulang dari daerah Mlangsen. Saat ini oknum tersebut sudah kita tahan. Kita akan lakukan assesmen dulu, apakah layak direhabilitasi atau tidak,” kata Suparlan, Rabu (9/1/2019).
Bripka BS kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Suparlan memastikan, proses hukum akan tetap berlanjut terhadap pelaku.
“Saat ini oknum tersebut sudah kita tahan. Yang jelas meski dia anggota, tetap akan menjalani persidangan umum,” jelasnya.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang, menyebut penangkapan terhadap BS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka pengguna narkoba sebelumnya. Ia memastikan, BS hanya sebagai pengguna.
Pelaku tetap akan diproses pidana khusus untuk anggota Polri ditambah proses sidang kode etik.
“Ini hasil pengembangan dari 2 tersangka yang kita amankan sebelummya. 2 tersangka tersebut kita periksa mengembang kepada oknum yang anggota Polri. Statusnya pengguna,” terang dia.
(ora/dit)
















