Jakarta – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyidikannya tidak sah. Tersangka kasus dugaan suap ke Lasito, hakim Semarang itu meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pemeriksa praperadilannya membatalkan penyidikan atas dirinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praperadilan didasarkan Ahmad MArzuqi atas ketentuan Pasal 77 KUHAP sampai Pasal 83 KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015 tentang frase bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) UU nomor 8/ 1981.
Baca Juga ;
- Bupati Jepara Gugat Praperadilan KPK Soal Kasus Suap Hakim PN Semarang
- Lasito Hitung Uang Suap Bupati Jepara di Mobilnya di Parkiran PN Semarang Lalu Bawa ke Ruangannya
- Hakim Lasito Minta Uang Suap Bupati Jepara Diantar Ke Rumahnya di Solo
Alasan praperadilan yakni, sebelumnya Ahmad Marzuqi ditetapkan tersangka Kejati Jateng dalam surat penetapan nomor 840/ 0.3/ Fd.1 06/ 2016 tertanggal 16 juni 2016. Penyidikannya dihentikan sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kejati Jateng nomor Print 565/ 0.3/ Fd.1/ 04/ 2017 tertanggal 6 april 2017.
Sesuai Pasal 44 ayat (2) UU nomor 30/ 2002 tentang KPK disebutkan batasan jumlah alat bukti yakni minimal dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka. Dalam kasusnya, diungkapkan, didasarkan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-59/ KPK/ 08/ 2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Surat penyidikan nomor Sprin.Dik/ 171/ DIK.00/ 11/ 2018 tanggal 27 November 2018. Surat Perintah Penggeledahan nomor Sprin.Dah/ 114/ DIK.01.04/ 20-23/ 12/ 2018 tanggal 3 Desember 2018. Surat Perintah Penyitaan nomor Sprin.Sita/ 182/Dik.01.05/01/11/2018 tanggal 27 November 2018.
Menurut Ahmad Marzuqi, dirinya tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, akan tetapi langsung dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Tindakan itu dinilainya tidak sah dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadapnya.
KPK juga dinilai tak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dalam kasus itu. Pihaknya menilai tindakan penyidikan KPK tidak sah.
Menurutnya, penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asa kepastian hukum.
Berdasarkan dalilnya, Ahmad MArzuqi meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menerima permohonan praperadilan seluruhnya.
Menyatakan tindakan KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka sesuai B/ 1022/DIK.00/23/2018 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
















