Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menghukum Termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara praperadilan terdaftar nomor 170/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
“Praperadilan Marzuqi diajukan lewat seorang pengacaranya, Iwan Hardianto SH yang berkantor di Jalan Brigjen Katamso Nomor 1 Blok R9 Waru- Sidoarjo, Jatim,” kata seorang sumber menyebutkan, Kamis (3/1/2019).
(far/dit)
















