Kecelakaan di Jalan Underpass Jatingaleh Semarang, Sopir Grandmax Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Agus Wahyu Muldiyanyo, sopir Grandmax, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas di jalan underpaas Jatingaleh, Kota Semarang terjadi dan menewaskan seorang pejalan kaki dituntut setahun penjara. Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang pada sidang Kamis (27/12/2018) lalu.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 juta subsidair sebulan kurungan,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (2/1/2019).

Perkara Agus Wahyu diperiksa majelis hakim terdiri Wismonoto sebagai ketua, Pudjo Hunggul dan Noer Ali selaku hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Meirina Nurfadiah Nasition. Sidang ditunda dengan acara pembelaan atau pledoi.

INFO lain :  Fasilitas, Sensasi dan Tarif Sewa Bus Gatotkaca Solo

Kecelakaan menewaskan Tukiman. Dia tewas ditabrak mobil pikap saat menyeberang jalan usai dari Pasar Jatingaleh.Agus Wahyu Muldiyanto bin Mulyanto (39), warga Sunan Kalijaga VIII/14 RT 04 RW 05 Kelurahan  Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak disidang atas perkara itu dalam perkara nomor 811/Pid.Sus/2018/PN Smg.

Agus ditahan sejak 28 September di Rutan negara atas perkaranya itu.  Kecelakaam terjadi dan menyeret Agus ke jeruji besi pada Kamis 27 September 2018 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Tengku Umar depan Pasar Jatingaleh Kota Semarang.

“Akibat mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Luqman Edy, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani dalam berkas perkaranya.

Kejadian berawal saat Agus mengemudikan mobil pikap Daihatsu Grandmax hitam dengan nomor polisi AD-1844-VM dengan didampingi keret saksi Agus Tarwanto. Mereka berjalan dari Yogyakarta setelah selesai mengirim barang hendak kembali ke kantor di Jalan Empu Tantular.

INFO lain :  Kantor DPC PDIP Kota Semarang Baru Diresmikan
INFO lain :  Wakil Rakyat Masih Beda Pendapat Soal Dana BOS

Saat melaju di jalan underpass Jatingaleh dari selatan ke utara, mobil melaju di kanan dengan kecepatan 50 Km/jam.  Ketika itu Agus melihat di depannya sejarak sekitar 15 meter ada pengendara sepeda motor mengurangi kecepatan karena akan ada seseorang yang hendak menyebrang.

Namun Agus Wahyu tidak menghiraukan serta terus melaju tanpa melakukan pengereman dan membunyikan klakson sebelumnya. Karena kurang hati-hati dan waspada, mobilnya menabrak korban Tukiman.

Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan berupa kaca depan pecah, lampu depan kanan pecah dan bodi depan kanan pesok. Tikuman yang menyebrang jalan terluka parah pada kepala dan meninggal di tempat kejadian.

(far/dit)